JAKARTA -- Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang ibu dan anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, harus ditangani secara serius dan tegas. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sekaligus memastikan perlindungan terhadap keluarga korban.
Selly mengecam dugaan tindak kekerasan yang menewaskan ibu dan anak tersebut. Menurut Selly, persoalan rumah tangga maupun konflik hubungan pribadi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Baca Juga- Polda Jatim Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Cek Mesin Giling Daging dan Tungku Api
- Usai Bunuh, Bakar Lalu Giling Istri dan Anaknya, Suami di Madiun Berencana Buang Jenazah ke Laut
- Suami Bunuh Istri dan Anak di Madiun, Jenazah Korban Dibakar dan Digiling untuk Hilangkan Jejak
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perselisihan rumah tangga, kecemburuan, persoalan relasi personal, ataupun alasan emosional apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa manusia,” kata Selly dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Selly menegaskan, perempuan dan anak memiliki hak untuk hidup aman serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Karena itu, Selly meminta kepolisian mengungkap motif dan rangkaian dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang ditemukan. Proses penyidikan juga harus dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap memperhatikan hak seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mendorong agar proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi,” kata Selly.
Selly turut menyoroti dugaan bahwa anak korban dibunuh karena dikhawatirkan menjadi saksi atas tindak kekerasan terhadap ibunya. Menurut Selly, apabila dugaan tersebut terbukti, peristiwa ini menunjukkan besarnya kerentanan anak ketika menghadapi kekerasan yang melibatkan orang dewasa di lingkungan terdekat.
“Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan maupun respons setelah tragedi terjadi,” ujar Selly.
Selly menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya perlindungan tidak cukup hanya mengandalkan penanganan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga membutuhkan mekanisme deteksi dini dan pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Untuk itu, Selly mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) meningkatkan koordinasi. Penguatan kerja sama diperlukan agar laporan maupun indikasi kekerasan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Selain penguatan pencegahan, Selly meminta negara memastikan keluarga korban memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan. Dukungan tersebut dapat mencakup bantuan hukum, layanan psikologis, dan bantuan sosial bagi anggota keluarga yang terdampak.
“Setiap perempuan berhak hidup tanpa kekerasan dan setiap anak berhak atas kehidupan, keselamatan, serta masa depan. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan yang merampas hak-hak dasar tersebut,” kata Selly.
Sebelumnya, Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan pembunuhan terhadap DH (30 tahun) dan anaknya, AGF (4 tahun). Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kepala Polres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama mengatakan, petugas melakukan olah TKP di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi sebuah hotel di Kota Madiun, rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta rumah yang ditempati terduga pelaku berinisial DBM di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.
Penyelidikan perkara tersebut melibatkan jajaran Polres Madiun Kota dan Polda Jawa Timur. Kerja sama antartim dilakukan untuk mendalami bukti serta mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian kedua korban.
"Untuk pengungkapan perkara ini kita melaksanakan joint investigation bersama-sama dengan tim Polda," ujar Rizki di Madiun, Senin (26/10/2026).
Ikuti Whatsapp Channel Republika