REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XII DPR RI mendukung langkah pemerintah merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat di Bangka Belitung. Kebijakan tersebut dinilai diperlukan untuk mengatasi timah masyarakat yang telah masuk ke gudang PT Timah, sementara kuota produksi perusahaan di wilayah tersebut telah habis.
Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya mengatakan, pihaknya mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca Juga- Kemenko Polkam Minta Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Ilegal Diusut
- Prabowo Puji Laba PT Timah Naik 804 Persen, Saham TINS Langsung Meroket
- Prabowo Puji Pembenahan Tata Kelola PT Timah dan Penertiban Tambang Ilegal
"Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres sebagai jalan keluar atas situasi yang ada di Pulau Belitung," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Bambang, Perpres tersebut dapat menjadi payung hukum berupa diskresi bagi PT Timah untuk membeli timah hasil masyarakat di Pulau Belitung. Kebijakan itu diperlukan karena kondisi di lapangan telah menemui jalan buntu.
Dia menjelaskan, kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di Pulau Belitung sebesar 3.600 ton telah habis pada Juni 2026. Di sisi lain, sekitar 3.000 ton timah masyarakat telah masuk ke gudang PT Timah di luar kuota RKAB awal.
"Sementara, PT Timah perlu waktu untuk melakukan eksplorasi dan perbaikan data cadangan geologi, perbaikan FS serta pengajuan RKAB perubahan, diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari 6 bulan," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Bambang mengatakan, kondisi tersebut berpotensi mendorong kembali maraknya penyelundupan timah dan menekan aktivitas ekonomi di Pulau Belitung. Situasi itu juga dinilai berisiko memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
Melalui Perpres, PT Timah nantinya mendapat diskresi untuk membeli timah masyarakat sembari menyelesaikan perbaikan administrasi dan pengajuan RKAB. Diskresi tersebut akan berlaku selama satu tahun.
"Jadi Perpres ini diharapkan dapat menjadi suatu landasan dalam penyelesaian pertimahan di Pulau Belitung. Kami memberikan apresiasi pada Menko Kumham Imipas yang memberikan perhatian pada persoalan tersebut," jelas legislator dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung ini.
Meski demikian, Bambang menekankan proses eksplorasi dan perbaikan dokumen geologi PT Timah tetap harus segera dituntaskan.
"Sehingga, data sumber daya dan cadangan timah mereka memenuhi persyaratan dalam dokumen FS dan juga pengusulan RKAB yang akan datang," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan PT Timah terkait pembelian timah dari masyarakat di Pulau Belitung. Tim tersebut dipimpin Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan.
"Tim kecil yang dipimpin Pak Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat sampai selesainya Peraturan Presiden," kata Yusril pada Selasa (18/8/2026).
Ikuti Whatsapp Channel Republika