REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meraup tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 20.976.670.000 dari lelang batubara hasil penegakan hukum di Kalimantan Timur. Tambahan penerimaan tersebut berasal dari lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, keberhasilan lelang tersebut menunjukkan penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Baca Juga- Bahlil Lantik Empat Pejabat Strategis Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
- ESDM Permudah Perizinan Distribusi LPG 3 Kilogram untuk Kopdes Merah Putih
- ESDM Targetkan Penyaluran B50 di Seluruh SPBU Rampung pada 1 Oktober 2026
"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Jeffri di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman lelang.go.id. PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang pada 8 Juli 2026. Objek lelang berupa satu paket komoditas batubara dengan total sekitar 76.742 metrik ton (MT) yang berada di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberi waktu paling lama 60 hari kalender atau hingga 10 September 2026 untuk melakukan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batubara dari seluruh lokasi penyimpanan.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika