Nasional

Lima Pejabat Kemenhut Diperiksa Terkait Pengusutan Kasus Transfer Pricing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan kasus transfer pricing Toba Pulp Lestari (TPL) terus berlanjut. Pada Selasa (18/8/2026) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa BP, TR,...

18 Agustus 2026, pukul 11:31 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan kasus transfer pricing Toba Pulp Lestari (TPL) terus berlanjut. Pada Selasa (18/8/2026) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa BP, TR, FY, DN, dan RB dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriyatna mengatakan, pemeriksaan lima pejabat di Kemenhut itu untuk melengkapi bukti-bukti. “BP, TR, FY, DN, dan RB dari instansi Kementerian Kehutanan. Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” ujar Anang.

Anang tak menerangkan lima saksi dari Kemenhut itu diperiksa dalam kapasitas jabatan apa. Akan tetap, kata Anang, tim penyidikan di Jampidsus memeriksa kelimanya itu terkait penanganan perkara transfer pricing. “Pemeriksaan lima saksi tersebut, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan periode 2008 sampai 2025,” kata Anang.

Jampidsus pekan lalu sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengusutan kasus transfer pricing Toba Pulp, pekan lalu. Dua tersangka itu adalah BP dan SR yang diketahui sebagai supervisor pajak perusahaan bubur kertas dan pengelolaan hasil hutan tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menerangkan, kasus ini terkait dengan manipulasi HS Code dalam ekspor bubur kertas.

Transfer pricing merupakan pengalihan keuntungan dari kegiatan usaha yang terindikasi dilakukan secara ilegal. Sedangkan HS Code merupakan deretan angka yang dijadikan standar internasional untuk mengklasifikasi jenis barang yang akan diperdagangkan secara global. Dalam kasus ini, penyidik mengatakan Toba Pulp sejak 2008 melakukan penjualan ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan cara under invoicing atau penipuan nilai barang.

Toba Pulp mengekspor produk berupa paper grade pulo atau bleached hardwood kraft. Padahal produk yang dijual tersebut masuk dalam kategori dissolving pulp dengan nama high alfa pulp. “Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan perusahaan dari yang seharusnya diterima negara,” ujar Saiful. Dari penyidikan sementara, tim di Jampidsus sudah memeriksa 111 orang sebagai saksi sejak Maret 2026. Akan tetapi hingga kini, tim penyidik Jampidsus belum menetapkan satu pun tersangka dari pihak Toba Pulp.

Lihat di situs asli

Berita terkait