Oleh: Rahmad Hidayat: Pengasuh Ponpes Madinatur Rahmah, Tenjo-Bogor
Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, 1–3 November 2026, menjadi panggung penting bagi industri keuangan syariah nasional. Forum yang mengusung tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth” itu tidak hanya menjadi ajang peluncuran Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah, tetapi juga momentum membaca ulang satu paradoks yang sudah lama menganga: literasi keuangan syariah masyarakat tergolong cukup tinggi, tetapi inklusinya sangat rendah. Di balik capaian aset keuangan syariah yang menembus Rp3.300 triliun, ada pekerjaan rumah besar yang belum selesai: bagaimana mengubah pengetahuan menjadi penggunaan nyata di masyarakat.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dikerjakan OJK bersama BPS memperlihatkan jurang yang lebar. Indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen, sementara indeks inklusinya hanya 13,41 persen. Artinya, ada sekitar 30 poin persentase masyarakat yang sudah “tahu” tetapi belum “memakai” produk dan layanan keuangan syariah. Sebagai pembanding, keuangan konvensional mencatat literasi 66,45 persen dengan inklusi 79,71 persen; inklusi keuangan nasional secara umum bahkan sudah melampaui 80 persen. Kesenjangan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cermin bahwa edukasi keuangan syariah belum berhasil menyeberang dari ranah kognitif ke ranah perilaku ekonomi sehari-hari.
Baca Juga- Asuransi Syariah Bukan Memindahkan Risiko, tetapi Berbagi Risiko
- Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah: Pembelajaran dari Jawa Barat
- Ekonomi Syariah, Manfaat yang Melintasi Identitas
Mengapa Literasi Tinggi Tidak Otomatis Menjadi Inklusi?
OJK sendiri menyebut kondisi ini sebagai anomali atau paradoks. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan pemahaman umat Islam tentang ekonomi syariah sudah cukup baik, tetapi adopsi produknya belum optimal. Ada sejumlah penyebab yang saling terkait.
Pertama, keterbatasan akses dan jaringan layanan. OJK mencatat jaringan kantor lembaga jasa keuangan syariah belum tersebar merata, terutama di wilayah terpencil dan Indonesia Timur. Contoh konkretnya, di Maluku, hanya 2 dari 11 kabupaten/kota yang memiliki jaringan kantor bank syariah, dan layanannya pun terbatas pada BSI dan BMI. Ketika literasi sudah terbentuk tetapi infrastruktur layanan tidak hadir di sekitar masyarakat, pengetahuan itu tidak punya saluran untuk menjadi transaksi.
Kedua, inovasi dan diferensiasi produk yang belum memadai. Sebagian produk dan model bisnis keuangan syariah masih merupakan replikasi dari produk konvensional, sehingga nilai tambah syariahnya tidak selalu terasa di mata konsumen. Pelaku industri dinilai belum optimal menawarkan ragam produk yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat luas. Padahal, ketika satu produk syariah dirancang dengan baik misalnya pembiayaan rumah berbasis Syariah, penggunanya tidak hanya umat Muslim, tetapi juga kalangan non-Muslim.
Ketiga, kualitas dan kedalaman talenta keuangan syariah. Cetak biru OJK secara eksplisit mencantumkan kualitas talenta yang belum disertai kedalaman kompetensi sebagai salah satu dari lima tantangan utama. Keterbatasan SDM ini memengaruhi kemampuan industri dalam merancang produk, melakukan edukasi yang efektif, dan melayani masyarakat dengan baik.
Keempat, adopsi pasar dan keyakinan konsumen. Belum terbentuk keyakinan bahwa produk syariah memberikan manfaat setara dengan produk konvensional. Masyarakat mungkin memahami konsep bagi hasil, mudharabah, atau musyarakah, tetapi jika pengalaman bertransaksi tidak meyakinkan, mereka akan kembali ke layanan yang sudah familiar.
Kelima, fragmentasi regulasi dan koordinasi antarlembaga. INDEF menyoroti fragmentasi regulasi lintas lembaga sebagai salah satu hambatan utama pertumbuhan fintech syariah, di samping kesenjangan literasi–inklusi dan keterbatasan pemerataan layanan di luar Pulau Jawa. Regulasi yang terpecah membuat pelaku industri bergerak hati-hati, sementara masyarakat menghadapi layanan yang tidak terintegrasi (FORTUNE Indonesia, 14/7/2026).
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika