Nasional

LPH PP Persis Percepat Sertifikasi Halal UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pengurus Pusat (PP) Persis terus mempercepat proses sertifikasi wajib halal terhadap pelaku UMKM, khususnya yang berada di bawah naungan Himpunan Pengusaha Persis. Mereka...

18 Oktober 2026, pukul 06:55 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pengurus Pusat (PP) Persis terus mempercepat proses sertifikasi wajib halal terhadap pelaku UMKM, khususnya yang berada di bawah naungan Himpunan Pengusaha Persis. Mereka menargetkan dalam sebulan mampu mengeluarkan ratusan sertifikat halal.

"Tahun pertama baru 107 sertifikat halal, insya Allah dengan penambahan jumlah auditor, SDM akan ditingkatkan," ucap Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin dalam acara Persis Halal Forum di Kantor PP Persis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Ahad (18/10/2026).

Baca Juga

Ia mengatakan kehadiran Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan bertujuan menyosialisasi keberadaan lembaga pemeriksa halal Persis yang sudah berjalan satu tahun. Selain itu, pertemuan tersebut juga menjadi momentum perayaan kenaikan peringkat LPH Persis menjadi LPH utama.

"Selain itu, dalam rangka mempercepat sertifikasi halal sekaligus memberikan literasi kepada masyarakat baik konsumen maupun pelaku usaha," kata Jeje.

Ia menambahkan bahwa konsumen harus merasa yakin terhadap produk yang dikonsumsinya, sedangkan pelaku usaha memahami proses sertifikasi halal agar tidak merasa dipersulit soal perizinan. Kemudahan proses sertifikasi dinilai penting untuk mendukung kelancaran usaha.

"Justru akan meningkatkan kepercayaan dan pasar lebih luas," kata Jeje.

Ia menjelaskan ekosistem halal di Jawa Barat sangat beragam, mulai dari sektor pangan, kuliner, barang gunaan, pakaian, hingga peralatan. Keberagaman ini memerlukan pendampingan sertifikasi yang berkelanjutan.

Sebelumnya, BPJPH memberikan tanggapan terkait penundaan wajib halal untuk sejumlah kategori hingga tahun 2028. Pihaknya menegaskan bahwa penyesuaian tenggat tersebut tidak akan berdampak terhadap kinerja organisasi untuk menjadikan semua sektor wajib halal.

"Pernyataan yang bagus dari Persis, saya ulang Kang Jeje kiai saya berkata ada atau tidak ada peraturan, maju atau dimundurkannya ketetapan, halal tetap wajib bagi umat Islam. Jadi kinerja kita tidak akan ditentukan oleh maju mundur," ucap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di sela acara Persis Halal Forum di Kantor PP Persis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Ahad.

Ia menegaskan akan memastikan kinerja BPJPH tidak turun demi memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan produk serta mengonsumsi makanan halal. Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menyebut bahwa kehalalan merupakan hak milik seluruh umat dan warga masyarakat.

"Jadi pertemuan ini menambah kepercayaan diri bahwa jangan sampai penundaan ini membuat kinerja turun," kata Haikal.

Lihat di situs asli

Berita terkait