REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelaku usaha dinilai lebih membutuhkan kepastian regulasi jaminan produk halal dibandingkan kebijakan relaksasi yang berubah-ubah. Kepastian aturan diperlukan agar dunia usaha dapat menyusun rencana bisnis, investasi, dan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal secara lebih terukur.
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan, pelaku usaha pada dasarnya tidak mempermasalahkan kewajiban sertifikasi halal. Yang lebih dibutuhkan adalah regulasi yang jelas dan konsisten sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan usaha.
Baca Juga- Raih Penghargaan ASR 2026, Bang Anca Ajak Anak Muda Kampanyekan Halal Lifestyle
- Chairman of LPS: Halal Beyond Labels Is the Inevitability of Building a Sharia Economy
- KNEKS Dorong Produk Halal Jadi Jaminan Kualitas, Bukan Sekadar Label
“Pelaku usaha sebenarnya tidak masalah dengan kewajiban sertifikasi halal. Yang mereka butuhkan adalah kepastian regulasi. Jangan aturannya berubah-ubah atau terus diberikan relaksasi karena justru membuat mereka bingung menyusun rencana usaha,” ujar Muti dalam Islamic Finance Dialogue (IFD) yang menjadi bagian dari Indonesia Sharia Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Muti menjelaskan, kepastian regulasi juga penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan produk halal. Menurut dia, sertifikasi halal tidak boleh dipandang hanya sebagai persyaratan administratif, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga integritas produk yang beredar di masyarakat.
Ia menambahkan, pelaku usaha perlu memahami bahwa penerapan sistem jaminan produk halal tidak berhenti setelah memperoleh sertifikat. Konsistensi dalam menjalankan proses produksi sesuai standar halal menjadi faktor penting untuk mempertahankan kepercayaan konsumen.
“Kalau hanya mengejar sertifikat, itu tidak cukup. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem jaminan halal dijalankan secara konsisten sehingga kepercayaan konsumen tetap terjaga,” katanya.
Muti juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari penggunaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi produk. Seluruh tahapan tersebut harus memenuhi ketentuan halal agar kualitas dan integritas produk tetap terjaga.
Menurut Muti, kepastian regulasi dan konsistensi penerapan standar halal akan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen di dalam negeri, hal tersebut juga dapat memperluas peluang ekspor produk halal ke berbagai negara.
Ikuti Whatsapp Channel Republika