Nasional

LPS: 161 Bank Dilikuidasi Termasuk 3 BPR di DIY, Penyebabnya dari Fraud Hingga Kalah Bersaing

SLEMAN - Lemahnya tata kelola, fraud hingga ketidakmampuan menghadapi persaingan usaha menjadi sejumlah faktor yang menyebabkan bank gagal bertahan dan berujung pada likuidasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 161...

25 Oktober 2026, pukul 16:09 WIB · dibaca 0 kali

SLEMAN - Lemahnya tata kelola, fraud hingga ketidakmampuan menghadapi persaingan usaha menjadi sejumlah faktor yang menyebabkan bank gagal bertahan dan berujung pada likuidasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 161 bank telah dilikuidasi secara nasional hingga September 2026, termasuk tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Divisi Kehumasan Group Kesekretariatan LPS, Rhein Valleno Oktoriansyah, mengatakan kegagalan bank tidak hanya berkaitan dengan persoalan keuangan, tetapi juga kualitas pengelolaan internal dan kemampuan bank menjalankan kegiatan usahanya. "Tiga bank dari Jogja yang dilikuidasi merupakan BPR," kata Rhein dalam acara Silaturahmi dan Temu Media LPS di Sleman, Jumat (9/10/2026).

Ia menyebut Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah bank yang dilikuidasi paling banyak, yakni lebih dari 50 bank. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 20 bank.

Sementata di DIY, ada tiga BPR yang telah dicabut izin usahanya sejak lembaga tersebut berdiri hingga 30 September 2026. Satu di antaranya terjadi pada 2026, tepatnya sekitar Juli lalu. Rhein menyebut pencabutan izin usaha BPR terbaru di DIY bukan disebabkan oleh kasus kecurangan, melainkan karena bank tersebut kalah bersaing dalam menjalankan usahanya.

"Baru dicabut izinnya sekitar bulan Juli, sekarang sedang dalam proses penyampaian penjaminan simpanan, klaim penjaminannya kita sudah selesaikan," ucapnya.

Dari tiga kasus pencabutan izin usaha BPR di DIY, LPS mencatat total simpanan layak bayar (SLB) sebesar Rp59,01 miliar. Dari jumlah tersebut, klaim penjaminan yang telah dibayarkan mencapai Rp58,51 miliar. Sementara itu, simpanan tidak layak bayar (STLB) tercatat sekitar Rp1,87 miliar.

Rhein menyebut mayoritas simpanan yang tidak memenuhi syarat pembayaran disebabkan dana nasabah tidak tercatat dalam pembukuan bank. Porsi simpanan tidak layak bayar akibat dana tidak tercatat mencapai 96,81 persen. Adapun 3,19 persen lainnya berkaitan dengan kondisi bank yang dinilai tidak sehat.

"Jadi ini sampel tiga bank itu," katanya.

"Itu juga kami tangani dengan baik dan pastinya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tuturnya.

Rhein mengingatkan, pencabutan izin usaha bank tidak otomatis membuat seluruh simpanan nasabah dapat dibayarkan. LPS memiliki ketentuan dalam menetapkan simpanan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penjaminan.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait