Nasional

Mabes TNI Siap Berkordinasi dengab KPK Soal Tentara Aktif di Kasus BNPB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes TNI angkat bicara mengenai surat yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus korupsi di tubuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mabes TNI menyatakan...

22 Oktober 2026, pukul 06:03 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes TNI angkat bicara mengenai surat yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus korupsi di tubuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mabes TNI menyatakan siap menindaklanjuti surat tersebut. 

"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas kepada Republika, Kamis (22/10/2026). 

Di sisi lain, KPK ogah membocorkan dua prajurit TNI aktif yang diduga terjerat perkara korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kedua tentara aktif itu yang dicantumkan KPK dalam suratnya ke Mabes TNI. 

"Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10).

KPK belum merinci dua tentara itu mengisi jabatan apa. KPK hanya menaruh harap Mabes TNI dapat menindaklanjuti surat yang dikirimkan KPK. Apalagi KPK sudah menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal konstruksi perkara sekaligus dugaan keterlibatan tentara aktif di perkara BNPB. 

"KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangkanya ialah Bima Setiawan yang merupakan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB Suharyanto. Suharyanto merupakan TNI aktif dengan pangkat letnan jenderal atau bintang tiga. 

Selain Bima, empat tersangka lainnya ialah Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan Dan Dana Kedaruratan BNPB, Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Lihat di situs asli

Berita terkait