Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) mendesak sejumlah pengurus badan eksekutif (BEM) mereka mendapat sanksi tegas usai diduga menerima uang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming bersamaan dengan aksi gelombang demo beberapa waktu lalu.
Pernyataan sikap itu disampaikan mahasiswa UBK lewat unggahan mereka di akun Instagram BEM FH UBK, Selasa (23/6), berjudul 'Poin-poin Tuntutan Mahasiswa UBK'.
Mereka mendesak agar sejumlah nama yang diduga terlibat membuat video pernyataan maaf, dan siap menerima konsekuensi akademik maupun sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK," demikian dikutip dari unggahan tersebut.
Pilihan Redaksi- Demonstran Usai Temui Wapres: Tuntutan Dicatat Gibran di Buku Kecil
- UBK Sebut Mahasiswa yang Bertemu Wapres Terima Rp20 Juta dari Senior
- UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH Usai Pengakuan Terima Rp20 Juta
Mahasiswa mengungkap lima nama yang diduga terlibat dan menerima uang. Mereka yakni Muhammad Abdimaludin selaku Ketua BEM FH, Rafly Maulana Akbar selalu Wakil Ketua, Mubarak Tuasamu selaku pengurus BEM FH, Pujiono selaku Ketua BEM FEB, Muhammad Rafli Bastian sebagai Wakil Ketua BEM FEB.
Mahasiswa mendesak nama-nama tersebut mundur dari semua jabatan internal kampus, termasuk dari kepengurusan BEM, sekaligus membuat video pengakuan telah menerima uang dari Wapres usai bertemu pada 15 Juni lalu.
Mahasiswa juga meminta agar para nama-nama itu mendapat nilai E untuk mata kuliah Ajaran Bung Karno 1-4. Sementara, bagi mereka yang menerima KIP Kuliah, mereka diwajibkan mengembalikan dana bantuan yang telah mereka terima.
"Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026, hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan".
Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari Gibran maupun Istana Wapres terkait dugaan pemberian uang kepada pengurus BEM tersebut.
Gerak Rektorat UBK
Sementara itu, pihak Rektorat UBK mengumumkan telah menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berkaitan dengan pengakuannya saat bertemu Gibran di tengah kegiatan aksi.
"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan," ujar Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers si Kampus UBK, Jakarta, Selasa sore kemarin.
Penonaktifan itu dikarenakan UBK sedang menjalani proses investigasi dalam kerangka penegakan kode etik.
"Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," imbuhnya.
Panda menjelaskan Abdi sudah membuat pengakuan perihal penerimaan uang Rp20 juta melalui alumni Fakultas Hukum (FH) UBK. Sumber uang disebut berasal dari polisi.
"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," terang Panda.
"Jadi, ada pengakuan dari yang bersangkutan. Dalam proses ini, UBK sudah membentuk tim investigasi. Kami memiliki Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko," sambungnya.
Dia menjelaskan dalam proses investigasi tersebut, kendati sudah ada informasi yang tersebar mengenai hal itu di media sosial, pihak kampus akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa yang turut terlibat.
"Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi. Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno," ujar Daniel Panda.
(thr/isn) Add as a preferredsource on Google
[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy