REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar Bank Mandiri memblokir rekening pihak terkait Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) viral di media sosial. Pemblokiran itu disebut-sebut merupakan permintaan polisi.
Namun Polda Metro Jaya menjelaskan informasi yang menyangkut langkah penyelidik Direktorat Reserse Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan penghimpunan dana AMPB. Menurut polisi, langka itu merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Baca Juga- Empat Orang Tewas Akibat Kebakaran di Tebet, Satu Orang Belum Teridentifikasi
- Kasus Rekening Koordinator AMPB Diblokir, Apakah Diperbolehkan?
- Bank Mandiri Blokir Rekening Koordinator AMPB, PPATK: Permintaan Bukan dari Kami
“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin.
Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata dia.
Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Dalam penyelidikan, kata Budi, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara