Nasional

Mantan Ajudan Kapolres Melawi Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus 499 Gram Sabu

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Terdakwa kasus narkoba jenis sabu Meigi Alrianda menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (6/7/2026). Meigi Alrianda yang merupakan mantan anggota Polri sekaligus...

6 Juli 2026, pukul 16:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Terdakwa kasus narkoba jenis sabu Meigi Alrianda menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (6/7/2026).

Meigi Alrianda yang merupakan mantan anggota Polri sekaligus mantan ajudan Kapolres Melawi, Kalimantan Barat divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu seberat 499 gram melalui layanan ekspedisi.

 

sumber : Antara Foto
Lihat di situs asli

Berita terkait