JAKARTA -- Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo setuju dengan usulan salah satu pimpinan KPK soal bolehnya harta pejabat untuk dirampas apabila tidak tercatat di LHKPN. Agus memandang usulan itu dapat membuat pejabat tertib mengisi LHKPN.
Agus mengakui masih banyaknya pejabat Indonesia yang bandel. Mereka dinilainya tak patuh mengisi LHKPN. Agus memandang wacana tersebut dapat membuat LHKPN lebih efektif.
Baca Juga- Tolak Usulan Perampasan Harta Pejabat tak Masuk LHKPN, Eks Wakil Ketua KPK Jelaskan Bahayanya
- Djarum Sebut tak Ada Petingginya Dibawa KPK: Kami Kooperatif
- Kantornya Digeledah KPK Terkait Cukai Djarum, Bea Cukai Kudus Pastikan tak Ada Pegawai yang Dibawa
"Bagus juga usulan perampasan aset yang tidak dilaporkan di LHKPN. Supaya tertib dan patuh mengisi LHKPN dengan benar. Selama ini kebanyakan tidak patuh dan ngisinya tidak benar," kata Agus kepada Republika, Kamis (29/10/2026).
Agus berharap realisasi dari wacana itu dapat membuat pejabat tak menyepelekan LHKPN. Sehingga mereka bakal mengisi LHKPN dengan tertib sesuai harta yang benar-benar mereka miliki.
"Diharapkan dengan rencana ini dapat membuat pejabat serius dan patuh mengisi LHKPN ya," ucap Agus.
Agus juga menyampaikan wacana itu belum pernah dibicarakan di eranya memimpin KPK. Pada saat itu, wacana yang mencuat ialah penerapan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam UU Tipikor.
"Dulu masalah ini belum dibicarakan. Yang sudah diusulkan (sudah dikirim ke Presiden, Revisi UU Tipikor). Revisi UU Tipikor, selaras dengan UNCAC (United Nations Conventin Against Corruption)," kata Agus.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam LHKPN. Usulan ini disampaikan sebagai upaya mendorong kepatuhan pelaporan kekayaan yang benar.
Permisif Terhadap Korupsi - (Republika)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara