Nasional

Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Maruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal...

9 Juli 2026, pukul 13:15 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Maruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik menduga Maruf menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp17 miliar.

sumber : Antara Foto

Ringkasan dari sumber media. Baca berita lengkap di situs asli.

Lihat di situs asli

Berita terkait