REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Maruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik menduga Maruf menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp17 miliar.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto