Nasional

Masjid Istiqlal: Gerakan 'Yuk Wakaf Saham' Bukan IPO

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Istiqlal Global Fund (IGF) meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat terkait gerakan 'Yuk Wakaf Saham' yang diluncurkan bersama nazhir Masjid Istiqlal. Direktur Bisnis dan Kerjasama Korporasi...

11 Agustus 2026, pukul 10:05 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Istiqlal Global Fund (IGF) meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat terkait gerakan 'Yuk Wakaf Saham' yang diluncurkan bersama nazhir Masjid Istiqlal. Direktur Bisnis dan Kerjasama Korporasi IGF, Ustaz Ahsanul Haq menegaskan gerakan tersebut bukanlah Initial Public Offering (IPO) Masjid Istiqlal.

Menurut dia, program tersebut merupakan bagian dari upaya mengembangkan wakaf produktif sekaligus mendekatkan umat Islam dengan industri pasar modal syariah.

Baca Juga

Ustaz Ahsanul mengatakan, ada sedikit kekeliruan dalam informasi yang ditangkap publik. Beberapa pertanyaan yang berkembang yakni apakah Masjid Istiqlal itu IPO dan menggunakan dana umat untuk membeli saham. Ada juga yang mengartikan dalam konteks judi saham.

Untuk itu, ujar dia, pada tanggal 18 September 2025, IGF dan Nazhir Istiqlal meluncurkan gerakan 'Yuk Wakaf Saham'. Gerakan ini  dirilis dalam rangka mengisi sejumlah kekosongan mengenai wakaf saham di tengah masyarakat. 

"Jadi pada tahun 2019 dulu, Ketua BWI, dalam hal ini Prof Muhammad Nuh, itu sudah meluncurkan wakaf saham di Bursa Efek Indonesia, tapi sejauh ini pertumbuhannya tidak signifikan, dan menariknya lagi, justru dioptimalkan oleh, mohon maaf, teman-teman yang non-Muslim,"ujar Ustaz Ahsanul kepada Republika, Selasa (11/8/2026).

Dengan demikian, IGF tergerak bersama dengan PT. Majoris Asset Management untuk melakukan gerakan yang lebih masif. Tujuannya yakni bagaimana agar tidak ada gap yang terlalu tinggi antara pasar bursa dengan termarginalkannya masyarakat di pasar tradisional. 

"Jadi kami pikir dengan welcome-nya bursa terhadap retail untuk umat, itu lebih mudah umat memberikan pengaruh terhadap ekonomi nasional,"kata dia.

Wakaf saham termasuk jenis wakaf uang dan diatur dalam Undang-Undang - (tabung wakaf dompet dhuafa)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait