REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Masjid-masjid di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, didorong untuk tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga berperan nyata dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Untuk itu, Baznas menggulirkan program Baznas Ultra Mikro Masjid (Bumi Masjid).
Program Bumi Masjid diarahkan untuk memberikan akses modal usaha syariah kepada mustahik produktif dan pelaku UMKM di lingkungan masjid. Tujuannya, untuk membantu masyarakat terbebas dari pinjaman ilegal, menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat, serta mendorong peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
Baca Juga- Lima Hektare TPAS Kuningan Dilalap Api, Kebakaran Terus Meluas
- Kebakaran TPAS Kuningan Terus Meluas, Lima Hektare Dilalap Api
- Visa Baru Terbit 20 Menit Setelah Pesawat Terbang, 95 Jamaah Umrah Kuningan Gagal ke Tanah Suci
Dalam jangka panjang, program tersebut diharapkan mampu mengubah status mustahik atau penerima zakat secara bertahap menjadi muzaki atau pemberi zakat. Ketua Baznas Kabupaten Kuningan, KH Yusron Kholid, mengatakan, program Bumi Masjid merupakan bagian dari program unggulan Baznas Republik Indonesia dalam memfasilitasi bantuan dan pemberdayaan usaha mikro berbasis masjid.
“Prinsipnya adalah dari masjid, oleh masyarakat, dan kembali untuk kemaslahatan masjid serta masyarakat,” ungkapnya, saat penyaluran bantuan pinjaman tanpa bunga melalui program Bumi Masjid di Masjid Jami Baiturrohman, Desa Kadugede, Sabtu (15/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, bantuan senilai Rp 200 juta disalurkan melalui dua Dewan Ke makmuran Masjid (DKM) sebagai wali amanah. Yakni, masing-masing Rp 100 juta untuk DKM Masjid Jami Baiturrohman Kadugede dan Rp 100 juta untuk DKM Masjid Al-Kautsar Desa Paninggaran, Kecamatan Darma.
Adapun bantuan melalui DKM Masjid Jami Baiturrohman Kadugede diarahkan kepada 62 pelaku UMKM, dengan nilai pinjaman maksimal masing-masing Rp 3 juta. Sementara melalui DKM Masjid Al-Kautsar Paninggaran, Kecamatan Darma, bantuan diperuntukkan bagi 34 pelaku UMKM, dengan nilai pinjaman maksimal masing-masing Rp 3 juta.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika