Nasional

Melindungi UMK atau Mengejar Panggung Global? Penundaan Wajib Halal Tidak Gratis

Kamis beberapa pekan lalu (15/10), saya mewakili KNEKS dalam forum diskusi di Bandung bersama narasumber dari Bappenas, Bank Indonesia, OJK, dan Kemenko Perekonomian, dengan sekitar 50 peserta dari kementerian,...

4 November 2026, pukul 07:14 WIB · dibaca 0 kali

Oleh: Mohamad Soleh Nurzaman (Plt Kepala Riset KNEKS / Dosen FEB – UI)

Kamis beberapa pekan lalu (15/10), saya mewakili KNEKS dalam forum diskusi di Bandung bersama narasumber dari Bappenas, Bank Indonesia, OJK, dan Kemenko Perekonomian, dengan sekitar 50 peserta dari kementerian, otoritas, dan asosiasi industri syariah. Agendanya? membedah capaian Indonesia dalam SGIE 2025/2026 dan menyusun strategi agar peringkat tidak kembali turun.

Ada harapan dan semangat di ruangan itu. Indonesia masih terbaik dunia di modest fashion, dan skor makanan halal kita naik. Pekerjaan rumahnya pun terang, dari penguatan keuangan syariah hingga hilirisasi industri halal. Namun optimisme itu terusik ketika pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2028, penundaan kedua setelah tenggat UMK diundur dari 2024 ke 2026. Pertanyaannya, apakah melindungi UMK dan mengejar panggung global bisa berjalan bersamaan, atau salah satunya sedang dikorbankan.

Dua tahun napas tambahan

Argumen untuk menunda memang kuat, dan datanya mendukung. Per pertengahan Oktober 2026, Satu Data BPJPH mencatat 15,15 juta produk dari 3,52 juta pelaku usaha sudah bersertifikat halal, dan hampir seluruh sertifikat dimiliki usaha mikro. Hampir semua sertifikat baru tahun ini terbit lewat skema pernyataan pelaku usaha (self-declare) yang menuntut NIB, pendampingan, dan verifikasi. Pemerintah sudah menyediakan 1,35 juta sertifikat gratis dan lebih dari 111 ribu pendamping.

Namun UMK di luar kuota harus mencari pembiayaan sendiri, padahal inklusi keuangan syariah baru sekitar seperdelapan, jauh di bawah literasinya yang hampir separuh. Memaksakan kewajiban dalam kondisi ini hanya melahirkan hambatan distribusi dan sanksi yang mematikan usaha kecil. Kaidah fikih al-masyaqqah tajlib at-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan) membenarkan kelonggaran semacam itu.

Kebijakan ini pun berjenjang dan tidak tanpa batas. Penundaan 2024 sudah memberi UMK waktu mengurus NIB, kini kategori utama berlaku 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian perjanjian saling pengakuan (MRA), obat bebas 2029, dan obat keras 2034.

Namun dunia tidak menunggu. Dalam SGIE 2025/2026, Indonesia turun ke peringkat keempat dengan skor 96,0. UEA melesat lebih dari 40 poin dan menyalip kita, Arab Saudi menjauh, Malaysia memimpin dengan skor hampir dua kali lipat, dan Bahrain menunggu di belakang dengan jarak 20 poin. Dalam Through the Looking-Glass, Lewis Carroll membuat Ratu Merah berkata bahwa orang harus berlari sekuat tenaga hanya untuk tetap di tempat yang sama (“all the running you can do, to keep in the same place”).

Analisis kami menunjukkan penyebab utama turunnya peringkat bukan sertifikasi halal. Keuangan syariah, sektor berbobot terbesar bersama makanan halal, anjlok 22 poin. Kita unggul dalam literasi dan sukuk ritel, tetapi pasar dan investasi kita lebih dangkal dibanding Arab Saudi dan UEA. Makanan halal justru naik sekitar lima poin, tetapi persoalan struktural tetap terlihat: konsumsi domestik kuat, manufaktur hulu berorientasi ekspor lemah, sementara UEA membangun pusat logistik halal berbasis AI dan penelusuran digital. Mereka tidak menunggu pasar datang, mereka membangunnya.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait