Nasional

Mendikdasmen Irit Bicara soal Putusan Kasasi Suket Ijazah Gibran

Mendikdasmen Abdul Mu'ti merespons soal putusan MA yang membatalkan penyeteraan pendidikan Wapres Gibran.

6 November 2026, pukul 08:29 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Mendikdasmen Irit Bicara soal Putusan Kasasi Suket Ijazah Gibran CNN Indonesia Jumat, 06 Nov 2026 15:29 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ilustrasi. Mendikdasmen respons polemik ijazah Wapres Gibran. (CNN Indonesia/Farid) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti irit bicara saat ditanya soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyeteraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Abdul Mu'ti mengatakan hingga saat ini belum ada proses hukum lebih lanjut di internal lembaganya soal putusan tersebut. Termasuk soal poin putusan yang memerintahkan agar suket penyeteraan ijazah Gibran dimusnahkan.

"Belum ada proses hukum lebih lanjut," kata dia usai rapat internal bersama pimpinan DPR, di kompleks parlemen, Jumar (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :UGM Buka Suara soal Jokowi Pamer Ijazah di Sidang Roy Suryo

Mu'ti juga irit bicara saat ditanya soal pembahasan di internal lembaganya soal putusan.

"Belum ada, belum ada," kata dia.

Putusan kasasi MA pada Jumat (30/11), telah menyatakan surat keterangan penyeteraan pendidikan Gibran, yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024, tidak sah.

Putusan kasasi MA, menegaskan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang mengaku tak menemukan dokumen bukti tanda kelulusan setara SMA Gibran di Singapura dan Australia.

Lihat Juga :Bareskrim Jadikan Putusan MK-MA Referensi Usut Aduan Ijazah Gibran

Sementara dalam petitum gugatannya, Subhan Palal mengajukan 4 poin. Pertama, meminta hakim mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. MA dalam putusan kasasi mengabulkan semua petitum.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," tulis amar putusan kasasi dari MA.

Lihat Juga :Alasan Istana Sebut Penyadapan Listyo Sigit Cs ke Prabowo Makar

(thr/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait