Nasional

Mengaku Petugas BPJS, Polres Bantul Ungkap Pencurian Emas dan Uang Tunai Milik Lansia

REPUBLIKA.CO.ID BANTUL -- Polres Bantul mengungkap kasus pencurian yang menyasar dua warga lanjut usia (lansia) di Dusun Semampir, RT 3, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Pelaku diduga mengaku sebagai...

11 Agustus 2026, pukul 07:34 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID BANTUL -- Polres Bantul mengungkap kasus pencurian yang menyasar dua warga lanjut usia (lansia) di Dusun Semampir, RT 3, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Pelaku diduga mengaku sebagai petugas BPJS Kesehatan untuk masuk ke rumah korban dengan dalih memberikan terapi kesehatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (26/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban merupakan M, laki-laki berusia 79 tahun, dan K, perempuan berusia 74 tahun, yang berdomisili di Panjangrejo, Pundong, Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, mengatakan korban didatangi tiga perempuan yang mengaku sebagai petugas BPJS Kesehatan. Mereka datang dengan alasan memberikan terapi kesehatan.

Korban yang percaya kemudian mempersilakan ketiganya masuk ke rumah dan menyiapkan tikar untuk terapi pijat. Kedua korban selanjutnya menjalani terapi.

Saat berada di rumah korban, para pelaku sempat menanyakan buku rekening dan KTP milik korban. Setelah terapi selesai, ketiga pelaku kemudian keluar dari rumah.

Korban menunggu sekitar 15 menit, tetapi para pelaku tidak kembali. Korban kemudian memeriksa kamar dan mendapati lemari tempat menyimpan emas dalam keadaan terbuka.

Sejumlah perhiasan milik korban diketahui hilang. Perhiasan tersebut terdiri atas dua gelang, lima cincin, dua pasang anting-anting, satu pasang suweng, serta kalung beserta liontin. Total perhiasan yang hilang mencapai sekitar 55 gram.

Selain perhiasan, uang tunai sebesar Rp 5 juta juga dilaporkan hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan melalui analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku.

Pada 29 Juli 2026, polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial A S (33) di wilayah Jawa Tengah. A S diketahui berprofesi sebagai pedagang.

Sementara itu, empat tersangka lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni I L (30), D F (23), M R (23), dan M T (30). Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keberadaan dan alamat tempat tinggal para tersangka tersebut.

Polisi menyebut motif sementara dalam kasus tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Satu buah tas jinjing berwarna cokelat merek Nasional turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi Masih Dalami Pengakuan Pelaku

Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Subihan mengatakan berdasarkan keterangan sementara dari terlapor atau terduga pelaku, aksi tersebut disebut baru pertama kali dilakukan. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk bagaimana pelaku menentukan sasaran.

"Untuk pengakuan ataupun keterangan terlapor ataupun terduga pelaku, ini baru pertama kali kejadian, tapi masih perlu kami dalami, apakah dia memang acak ataupun memiliki data yang lain,” ujar Subihan.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Alamat tempat tinggal tersangka lainnya masih dalam pendalaman.

Sementara itu, terkait alasan korban menerima kedatangan para pelaku, Subihan mengatakan korban diduga terbujuk karena para pelaku mengaku menawarkan terapi kesehatan.

"Mungkin ya terbujuk karena mengaku menerapi kesehatan para korban," kata Subihan.

Subihan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tamu yang belum dikenal, terlebih orang yang mengaku berasal dari instansi tertentu. Masyarakat diminta memastikan identitas dan tujuan kedatangan sebelum memberikan akses kepada orang yang tidak dikenal.

Lihat di situs asli

Berita terkait