REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha mendukung penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Praswad memandang hal itu menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan perkara.
Praswad menyebut penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK merupakan hal yang perlu diapresiasi. Hal tersebut menunjukkan Kejagung serius terkait penanganan kasus secara independen kepada publik.
Baca Juga- KPK Bantah Febrie yang Merasa Dikriminalisasi
- Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Saya Merasa Ini Kriminalisasi
- Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan Usai Jadi Tersangka TPPU
"Ini langkah awal yang tepat karena Febri pernah memiliki posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, sehingga tanpa adanya penahanan, kepastian hukum akan terabaikan serta berpotensi memberikan celah bagi upaya-upaya di ruang gelap dapat terlaksana untuk menghambat penyidikan," kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Lihat postingan ini di Instagram
Praswad menegaskan, rutan KPK adalah simbol benteng independensi yang kokoh. Sebab, rutan KPK disebut memiliki sistem pengawasan ketat dengan prinsip zero tolerance.
"Sehingga tidak memberikan ruang bagi perlakuan khusus terhadap tahanan," ujar Praswad.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika