REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota (di luar haji reguler dan khusus) harus mengedepankan kepastian visa sebelum jamaah dijanjikan keberangkatan.
Gus Irfan meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak memberikan kepastian kepada calon jamaah sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga- Kritik Perjanjian Makkah, Analis Politik UEA Kena Sekak Pangeran Saudi, 'Apa Masalahnya?'
- Bea Cukai Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Klinik Ekspor dan Business Matching
- Mensesneg Ungkap 81 Pesawat dan Helikopter Atraksi HUT Ke-81 RI di Istana
“Jangan ada lagi jamaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Menhaj dalam keterangannya di Jakarta, Rabu(12/8/2026).
Menurut dia, praktik menjanjikan keberangkatan sebelum visa terbit berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, istilah seperti haji furoda, mujamalah, atau visa undangan tidak boleh digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah keberangkatan jamaah sudah pasti.
Pemerintah, kata dia, akan memperkuat registrasi jamaah nonkuota yang mencakup data jamaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, serta pihak yang bertanggung jawab selama jamaah berada di Arab Saudi.
Sejalan dengan penguatan tata kelola tersebut, Menhaj meminta persiapan penyelenggaraan Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dimulai sejak sekarang.
Persiapan dilakukan melalui evaluasi pelaksanaan Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, validasi data dan dokumen, serta pemantapan kesiapan pembimbing dan layanan selama jamaah berada di Arab Saudi.
View this post on Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara