Oleh: Bagus Aryo : Deputi Direktur LKMS, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
JAKARTA -- Ilustrasi berikut bukan kisah satu orang, melainkan potret yang berulang. Selama lima belas tahun, seorang pedagang sayur di pasar kabupaten menyisihkan untung harian ke koperasi simpan pinjam dekat rumahnya demi biaya kuliah anaknya. Suatu pagi, pintu kantor koperasi tertutup. Selembar surat edaran menyatakan penarikan simpanan ditunda. Tidak ada lembaga yang menjamin simpanannya.
Bagi banyak keluarga, ini pengalaman nyata. Sejak 2020, delapan koperasi simpan pinjam besar gagal bayar, dengan kerugian anggota ditaksir sekitar Rp26 triliun. Hingga awal 2023, KSP Sejahtera Bersama, dengan sekitar 185.000 anggota, baru merealisasikan sekitar 3 persen kewajiban homologasi, dan KSP Indosurya sekitar 15,56 persen. Pemerintah membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah pada Januari 2025, tetapi proses penundaan kewajiban pembayaran utang dan homologasi enam koperasi masih berlanjut hingga 2026. Bertahun-tahun kemudian, penabung masih menunggu.
Ketimpangannya sulit dijelaskan kepada rakyat kecil. Simpanan di bank dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Simpanan di koperasi, tempat menabung petani, nelayan, dan pedagang kecil, tidak. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK memperkuat pengaturan koperasi di sektor jasa keuangan, tetapi belum memuat skema penjaminan simpanan.
Pengawasan Bukan Penjaminan
Pengawasan mencegah kebakaran, sedangkan penjaminan adalah asuransinya ketika api tetap menyala. Sebaik apa pun pengawasan, kegagalan tak bisa dinolkan. Skalanya besar: 131.617 koperasi aktif, sekitar 29 juta anggota, aset Rp293 triliun (Kementerian Koperasi, 2024).
Kepercayaan adalah modal utama koperasi, tetapi rapuh. Sebuah kajian kebijakan yang pernah dilakukan KNEKS pada tahun 2022 terhadap 405 responden di 25 provinsi menemukan 87,1 persen menilai penting menabung di koperasi (baik yang berada dibawah pengawasan Kemenkop dan OJK), dan calon anggota hampir selalu bertanya soal jaminan. Ketika koperasi bermasalah ditutup, kecemasan menjalar ke koperasi sehat dan memicu penarikan dana massal.
Momentum yang Tak Boleh Salah Arah
Kabar baiknya, wacana ini bergerak. Pada 17 Juni 2026, Menteri Koperasi menyerahkan daftar inventarisasi masalah RUU Perkoperasian kepada Komisi VI DPR dan pembahasan terus bergulir, dengan salah satu substansi pembentukan LPS Koperasi bagi koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Revisi undang-undang yang kini berusia 34 tahun itu merupakan amanat Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013. Pemerintah juga jujur mengakui bahwa lembaga ini berkonsekuensi pada APBN dan memerlukan keputusan bersama Menteri Keuangan.
Di sinilah letak soalnya. Penjaminan perlu segera dirancang, tetapi tidak boleh dijalankan tergesa. Koperasi masih punya penyangga likuiditas lain, seperti pinjaman siaga bank dan koperasi sekunder (APEX), yang belum dimanfaatkan optimal. Penjaminan yang keliru bisa menjadi beban fiskal sekaligus memperburuk perilaku koperasi. Setidaknya lima prinsip perlu dijaga.
Pertama, wajib, bertahap, dan berbasis klaster. Dalam skema sukarela, koperasi berisiko tinggi paling bernafsu bergabung, sementara yang sehat absen. Inilah seleksi merugikan (adverse selection). Kepesertaan perlu dimulai dari koperasi yang dinyatakan sehat, rasio pembiayaan bermasalahnya di bawah 5 persen, bertata kelola berbasis teknologi informasi, disiplin melapor, diaudit, dan efektif mengelola dana sosial Islam (bagi koperasi berdasarkan prinsip Syariah). Yang belum siap harus berbenah, bukan dijamin begitu saja. Pemerintah dapat memulai dengan proyek percontohan.
Kedua, terbatas dan berbasis risiko. Wacana plafon Rp100 juta per anggota patut dikaji, tetapi harus lahir dari data sebaran simpanan dan hitungan aktuaria, bukan tebakan. Survei yang dilakukan KNEKS (2022) menunjukkan jurang persepsi: 60,81 persen pengelola memandang simpanan di atas Rp15 juta yang perlu dijamin, sedangkan anggota condong ingin simpanan di bawah Rp1 juta dilindungi lebih dulu. Sebanyak 63,51 persen pengelola bersedia membayar premi, tetapi 58,49 persen pengguna tidak, dan 51,89 persen pengguna belum paham beda penjaminan dengan asuransi biasa. Maka premi dan plafon perlu berjenjang, dan edukasi mesti mendahului kebijakan, melalui staf cabang yang paling dipercaya anggota.
Ketiga, terintegrasi dengan pengawasan dan penyelesaian. Lembaga ini tak boleh sekadar kasir pembayar klaim. Ia perlu mencegah lewat standar kesehatan dan deteksi dini, mengintervensi lewat restrukturisasi atau penggabungan, dan melindungi lewat klaim yang cepat. Prasyaratnya: pengawas Kementerian Koperasi dan OJK yang tersertifikasi atau Otoritas Pengawas Koperasi (OPK), serta sistem pelaporan digital terpusat yang terjangkau koperasi kecil.
Keempat, tata kelola independen. Dari empat bentuk kelembagaan yang mungkin, yakni di bawah LPS yang ada, koperasi sekunder, LPS khusus koperasi, atau perusahaan swasta, lembaga penjamin yang ideal harus dapat merancang intervensi sesuai klaster. Namun satu lembaga yang membina, mengawasi, sekaligus menjamin berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kredibilitas bergantung pada kemandirian, kecukupan dana, dan likuiditas darurat.
Kelima, memperhatikan kekhasan koperasi Syariah. Simpanan wadiah berbeda akad dari investasi mudharabah yang menanggung risiko usaha. Mencampurkannya menabrak prinsip Syariah sekaligus logika penjaminan. Klasifikasi produk dan mekanisme klaim perlu dirancang bersama otoritas keuangan dan ahli Syariah.
Belajar Tanpa Menyalin
Amerika Serikat mendirikan National Credit Union Share Insurance Fund pada 1970 khusus bagi koperasi kredit, dengan perlindungan hingga 250.000 dolar AS. Prinsip inti IADI edisi 2025 mengakui koperasi keuangan berkarakter khusus. Bank Dunia mengingatkan bahwa menjamin koperasi yang belum sehat sebelum dana penjaminan memadai dapat membebani lembaga penjamin. Urutannya penting: benahi fondasi, uji coba terbatas, lalu perluas bertahap.
Tambahan simpanan tidak otomatis menjadi investasi produktif, dan penjaminan bisa menjadi tameng bagi koperasi tak sehat untuk terus menghimpun dana. Ukuran keberhasilannya adalah kualitas pembiayaan, keberlanjutan usaha anggota, dan biaya bagi negara. Ini kian mendesak karena pemerintah mendorong puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Membangun simpul ekonomi rakyat tanpa fondasi kepercayaan ibarat mendirikan rumah tanpa memikirkan pondasinya.
Kepercayaan sebagai Modal Pembangunan
Koperasi hidup dari kepercayaan, dan kepercayaan tak cukup dibangun dengan slogan gotong royong. Ia memerlukan sistem: pengawasan yang tajam, tata kelola yang transparan, penyelesaian tegas bagi koperasi bermasalah, dan perlindungan yang pasti bagi anggota.
Bagi pedagang sayur tadi, semua istilah ini barangkali terdengar jauh. Yang ia perlukan sederhana: kepastian bahwa uang yang dikumpulkan receh demi receh tidak lenyap dalam semalam. Jika koperasi hendak menjadi soko guru ekonomi, negara berutang kepastian itu kepada anggotanya.
Ikuti Whatsapp Channel Republika