Nasional

Menkum: DPR Inisiasi RUU Perampasan Aset, Pemerintah Siap Bahas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR. Meski begitu, pemerintah masih menunggu langkah DPR yang telah ditetapkan...

14 Agustus 2026, pukul 07:04 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR. Meski begitu, pemerintah masih menunggu langkah DPR yang telah ditetapkan sebagai pengusul inisiatif.

Supratman menjelaskan, Komisi III DPR saat ini mulai memasuki masa sidang dan tengah melakukan uji publik dengan mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Hal itu disampaikan Supratman seusai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga

"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder. Dan kita tunggu, bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," katanya.

Supratman menjelaskan ,pemerintah sebelumnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset. Namun, berdasarkan kesepakatan politik, DPR menjadi pihak yang akan menginisiasi rancangan aturan tersebut.

"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam Prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," ucap Supratman.

Hanya saja, Supratman belum mau mengungkap sikap pemerintah terkait substansi RUU tersebut. Dia menyatakan, pemerintah akan menyampaikan sikap setelah DPR mengajukan usul inisiatif.

"Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," ucap Supratman.

Dia pun memastikan Kementerian Hukum siap terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset setelah proses inisiatif DPR berjalan. "Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya. Kita tunggu, saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," terang Supratman.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait