REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan mengkaji ulang kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang kewarganegaraan setelah muncul kritik dan masukan dari publik terhadap kebijakan tersebut. Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026), mengatakan evaluasi akan dilakukan melalui rapat internal bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Menurut dia, ketentuan mengenai tarif PNBP bidang kewarganegaraan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan usulan Kementerian Hukum kepada Presiden sehingga menjadi tanggung jawab kementerian apabila terdapat hal yang perlu diperbaiki.
Baca Juga- Produksi Susu Sapi Perah Lokal Baru Penuhi 20 Persen Kebutuhan Nasional
- Intip First Look Agnez Mo dan Anggun di Serial 'Reacher' Musim Keempat
- Iran Kembali Hantam Pusat Data Amazon di Bahrain
Meski demikian, Supratman menegaskan usulan kenaikan tarif tersebut telah melalui proses kajian sebelum diajukan kepada pemerintah.
Ia mengatakan evaluasi dilakukan sebagai respons terhadap berbagai masukan dari masyarakat tanpa mengabaikan tujuan penyusunan kebijakan tersebut.
Menurut dia, penetapan tarif juga mempertimbangkan praktik di sejumlah negara lain yang mengenakan biaya sejak tahap pengajuan permohonan kewarganegaraan, meskipun permohonan belum tentu disetujui.
Sementara di Indonesia, kata dia, biaya baru dikenakan setelah permohonan disetujui.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif perubahan kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp75 juta, naturalisasi karena perkawinan Rp25 juta, dan permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri Rp5 juta.
Peraturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : ANTARA