REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu sebagai backing tambang ilegal harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintah.
Supratman menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Awalnya, Supratman ditanya mengenai pernyataan Presiden Prabowo terkait dugaan adanya backing dari unsur TNI-Polri dalam aktivitas tambang ilegal.
Supratman menilai pernyataan Presiden mengenai persoalan tersebut bukanlah hal baru. “Kan bukan baru bukan baru sekarang, dari dulu Presiden sudah ngomong kayak gitu. Apa yang baru?” kata Supratman.
Ia kemudian menegaskan bahwa pernyataan Presiden tidak perlu lagi divalidasi oleh pihak lain. Menurut dia, instruksi tersebut harus menjadi perhatian seluruh pembantu Presiden.
“Tidak perlu diminta validasi, Presiden itu sudah menyatakan itu. Jadi tidak perlu minta validasi kepada siapa-siapa. Bukan berarti Presiden tidak tahu semua yang terjadi, kan?” ujarnya.
Supratman mengatakan dirinya tidak ingin masuk lebih jauh mengenai pihak-pihak yang dimaksud dalam pernyataan Presiden tersebut. Namun, ia menegaskan pesan Presiden berlaku bagi seluruh jajaran pemerintah.
“Jadi saya tidak mau masuk ke situ, Presiden yang sudah menyampaikan itu dan itu wajib dilaksanakan bukan hanya kepada TNI-Polri tapi kepada seluruh pembantu-pembantu beliau,” katanya.
Menurut Supratman, Presiden juga berulang kali mengingatkan para pembantunya agar berhati-hati dalam menjalankan tugas.
“Setiap saat kami bertemu pesannya cuma satu: 'hati-hati'. Udah. 'Saya tidak akan pernah bela kalian kalau melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat'. Itu selalu Presiden sudah ngomong kayak gitu,” katanya.
Ikuti Whatsapp Channel Republika