Nasional

Menlu RI dan 18 Negara OKI Kutuk Pembukaan Kedubes Kolombia untuk Israel di Yerusalem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri luar negeri (menlu) RI dan sejumlah negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk pembukaan Kedutaan Besar Kolombia untuk Israel di Yerusalem. Selain melanggar hukum...

17 Oktober 2026, pukul 00:44 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri luar negeri (menlu) RI dan sejumlah negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk pembukaan Kedutaan Besar Kolombia untuk Israel di Yerusalem. Selain melanggar hukum internasional, langkah Kolombia dinilai merusak prospek solusi dua negara Israel-Palestina.

“Menteri Luar Negeri Indonesia, Aljazair, Djibouti, Mesir, Yordania, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Suriah, Turki, dan Yaman dengan keras mengutuk dan menyatakan penolakan tegas mereka terhadap peresmian kedutaan besar oleh Republik Kolombia di Yerusalem, sebuah langkah yang bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan dan merusak upaya internasional untuk mencapai perdamaian yang adil dan abadi berdasarkan solusi dua negara,” demikian bunyi pernyataan bersama para menlu, seperti dipublikasikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat akun X resminya, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga

Para menlu menegaskan kembali bahwa setiap tindakan atau keputusan yang dimaksudkan mengubah status hukum atau sejarah Yerusalem yang diduduki, atau untuk mengakuinya sebagai ibu kota Israel, tidak berlaku dan tak memiliki efek hukum. Posisi tersebut konsisten dengan resolusi Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum yang relevan, khususnya Resolusi Dewan Keamanan 476 (1980) dan 478 (1980).

Kedua resolusi tersebut menolak upaya untuk mengubah karakter atau status Yerusalem. Selain itu, resolusi turut menyerukan negara-negara untuk menarik misi diplomatik dari kota, yang merupakan bagian dari wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967.

“Para menteri meminta Pemerintah Kolombia mempertimbangkan kembali dan membalikkan keputusan ini, menjunjung tinggi kewajibannya di bawah hukum internasional, dan menahan diri dari tindakan yang merugikan hak-hak sah rakyat Palestina, termasuk hak mereka atas Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tulis Kemlu RI.

Pemerintah Kolombia telah secara resmi membuka kedutaan besarnya untuk Israel di Yerusalem pada Rabu (14/10/2026). Ia menjadi bagian dari beberapa negara yang sebelumnya sudah lebih dulu mengambil langkah demikian.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait