Nasional

Menteri Hukum Berencana Buat Sejumlah Tarif Layanan hingga 0 Persen

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berencana menurunkan tarif layanan hingga 0% melalui Keputusan Menteri, termasuk pendaftaran hak cipta lagu dan musik.

24 Juli 2026, pukul 07:46 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Menteri Hukum Berencana Buat Sejumlah Tarif Layanan hingga 0 Persen CNN Indonesia Jumat, 24 Jul 2026 14:46 WIB Bagikan: url telah tercopy Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas membuka peluang menurunkan sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum hingga 0 persen. (Instagram @supratman08) Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas membuka peluang menurunkan sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum hingga 0 persen.

Supratman menjelaskan pembebasan tarif dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri tanpa harus mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum RI.

"Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen itu cukup dengan Keputusan Menteri," kata Supratman usai agenda 'Pasti Ada Solusi (PAS)' di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan mekanisme tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan.

Lihat Juga :Menteri Hukum: Tak Banyak Naturalisasi WNA yang Disetujui

Apabila penyesuaian tarif memerlukan perubahan PP, maka kebijakan tersebut harus melalui proses kajian lebih lanjut dan diputuskan oleh Presiden.

"Tapi, kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana," ujarnya.

Supratman menjelaskan salah satu layanan yang dipastikan akan dibebaskan dari tarif adalah pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik. Dia akan mengkaji untuk sektor lain seperti seni rupa dan lainnya.

"Yang pasti yang kita nolkan itu adalah pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik," imbuhnya.

Di sisi lain, Supratman menyatakan Kementerian Hukum akan mengevaluasi kenaikan sejumlah tarif layanan yang belakangan menuai sorotan publik.

Lihat Juga :Prabowo: Londo Ireng Masih Ada, Sekarang Pakai Baju Wartawan dan LSM

Evaluasi akan dilakukan melalui rapat internal bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Salah satu layanan yang akan dikaji adalah perihal kenaikan tarif pelepasan status WNI dan naturalisasi WNA.

"Kami akan mengkaji untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," ungkapnya.

Supratman menegaskan pemerintah akan mendengarkan masukan masyarakat sebagai bagian dari proses evaluasi kebijakan tarif.

"Intinya sekali lagi ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum untuk mendengar apa yang menjadi suara publik di depan," tandasnya.

(ryn/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait