Nasional

Menteri Hukum: Tarif Lepas Status WNI Naik Guna Tingkatkan Layanan

Menteri Hukum Supratman mengumumkan kenaikan tarif pelepasan status WNI untuk meningkatkan layanan dan transformasi digital.

20 Juli 2026, pukul 22:30 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Menteri Hukum: Tarif Lepas Status WNI Naik Guna Tingkatkan Layanan CNN Indonesia Selasa, 21 Jul 2026 05:30 WIB Bagikan: url telah tercopy Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kenaikan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026 dalam rangka meningkatkan layanan. (CNN Indonesia/Farida) Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kenaikan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026 dalam rangka meningkatkan layanan.

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan," kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).

Lihat Juga :Prabowo Naikkan Tarif Lepas Status WNI Jadi Rp5 Juta per Agustus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan sudah hampir 10 tahun Peraturan Pemerintah yang mengatur penerimaan negara bukan pajak belum pernah berubah.

Supratman pun menyampaikan hal itu dalam rangka percepatan transformasi digital layanan pemerintah.

Ia mengatakan kenaikan itu digunakan untuk pemeliharaan alat guna terus mendorong optimasi layanan digital.

"Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," katanya.

Lihat Juga :Hotman Paris Kembali Minta Maaf Seret Prabowo Terkait Kasus Febrie

Supratman juga menyampaikan pemohon pelepasan status WNI yang mengajukan diri ke Kemenkum sangatlah sedikit sekali.

Ia menyampaikan pengajuan permohonan pelepasan WNI itu berada di bawah 300 pemohon.

"Yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang," ujarnya.

Selain kenaikan tarif pengajuan pelepasan status WNI, Supratman juga menyebut bahwa kenaikan tarif permohonan menjadi WNI bagi WNA juga tak berpengaruh banyak.

Ia menyebut bahwa rata-rata pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI merupakan orang dengan kemampuan finansial yang mumpuni.

(mnf/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait