Nasional

Menteri Imipas Beri Sanksi Pegawai Terlibat Jual Beli Remisi Narapidana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan telah memberikan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam praktik jual beli remisi narapidana. Pengakuan ini disampaikan...

15 Oktober 2026, pukul 21:45 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan telah memberikan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam praktik jual beli remisi narapidana. Pengakuan ini disampaikan Agus di Jakarta, Kamis (15/10), menandai langkah tegas kementeriannya dalam menindak pelanggaran integritas di lingkungan pemasyarakatan.

"Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi," ujar Agus saat ditemui di Jakarta. Meski demikian, ia belum merinci jenis sanksi yang dijatuhkan dan menyebut informasi lengkap akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas.

Kasus Indra Kenz Jadi Sorotan

Dugaan jual beli remisi ini mencuat setelah adanya pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara pada 2022 atas perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemenimipas akhirnya resmi mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz, sehingga yang bersangkutan harus kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa pencabutan PB tersebut telah ditindaklanjuti dengan penjemputan Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi di Bandung, Kamis (8/10). Dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.

Temuan Fasilitas Mewah dan Pelanggaran SOP

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," tegas Rudi. Hasil investigasi mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong. Temuan tersebut mencakup tiga kontainer yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Lihat di situs asli

Berita terkait