Nasional

Menteri Jumhur Ingatkan Pemda Tak Abai Persoalan Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengingatkan pemda untuk tidak mengabaikan masalah lingkungan karena akan ada sanksi dan konsekuensi hukumnya.

22 Juli 2026, pukul 01:04 WIB · dibaca 1 kali

Nasional Hukum & Kriminal Menteri Jumhur Ingatkan Pemda Tak Abai Persoalan Lingkungan CNN Indonesia Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB Bagikan: url telah tercopy Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat. (Foto: CNN Indonesia/ Kadafi) Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mewanti-wanti pemerintah kota/kabupaten tidak abai ihwal persoalan lingkungan.

Jumhur mengingatkan ada konsekuensi hukum atau ganti rugi lingkungan jika pemda mengabaikan masalah lingkungan.

Lihat Juga :Menteri Jumhur Ungkap Denda Lingkungan Perusahaan Nakal Capai Rp1,6 T

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan bisa pidana, pidana. Ada juga ganti rugi lingkungan. Bahkan Pemkot, Pemkab yang abai terhadap urusan sampah misalnya. Yang memang perintah dari Undang-Undang itu adalah Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab terhadap itu," kata Jumhur dalam acara Prime News CNN Indonesia TV, Selasa (21/7) malam.

Jumhur mengatakan ia tak segan memberikan sanksi bagi Pemkot/Pemkab yang dinilai abai akan persoalan lingkungan.

Ia menyampaikan Kementerian Lingkungan Hidup berhak mengeluarkan instruksi.

Selanjutnya, Pemda pun harus tunduk pada instruksi yang dikeluarkan Kementerian LH itu.

"Nah, itu ternyata misalnya abai gitu, itu beberapa ada hampir, hampir 90 persen Pemerintah Kota dan Kabupaten kita beri sanksi. Sanksi di situ adalah begini, Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya," ujarnya.

Jumhur menjelaskan jika Pemda tak mengikuti instruksi itu, maka berpotensi ditingkatkan menjadi pemberatan.

"Dan pemberatan bisa jadi tersangka, kira-kira gitu," ujar dia.

Lihat Juga :BPBD Catat 306 Karhutla di Sumsel hingga Juli 2026

(mnf/wis) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait