REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk tidak mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para penerima manfaat selama periode hari libur. Selama itu pula, insentif Rp 6 juta per hari untuk setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak akan dibayarkan.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, kebijakan yang didasari Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 itu dibuat dalam rangka efisiensi. Karenanya, BGN memutuskan untuk menyetop pendistribusian MBG selama periode hari libur, termasuk libur sekolah, kepada seluruh penerima manfaat.
Baca Juga- BGN Coret 76 Sekolah di Jawa dari Daftar Penerima MBG, Kemungkinan Terus Bertambah
- BGN Umumkan Tiadakan MBG Selama Masa Libur Sekolah, Efisiensi Hemat Rp3 Triliun
- Himpunan Mitra MBG Ancam Gelar Aksi ke Istana, Ada Apa?
"Ya, sebuah kebijakan itu tidak mungkin menyenangkan semua pihak, tetapi kita melihat tujuan dari program itu apa, ya, kemudian kita melihat bagaimana efisiensi anggaran," kata dia menjawab adanya kritik mitra MBG soal kebijakan itu, Kamis (18/6/2026).
Ia menilai, kebijakan itu dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar dalam program MBG, yaitu efisiensi anggaran. Artinya, kebijakan itu bukan dibuat untuk menyenangkan sejumlah pihak tertentu, termasuk para mitra MBG.
Arumsari menambahkan, kebijakan itu juga hanya menghentikan operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) selama 18 hari. Sementara itu, SPPG masih tetap akan beroperasi di hari-hari lainnya.
"Jadi, rasanya fair ketika tidak beroperasi, tidak (diberikan insentif), no service, no pay-lah, ibaratnya begitu, ya. Itu kan sesuatu yang memang wajar gitu," ujar dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Apabila pada mitra itu membenturkan kebijakan itu dengan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan BGN, Arumsari menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan perbaikan. Apalagi, terdapat sejumlah juknis yang dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu di periode sebelumnya.
"Nah, kalau konteksnya, 'Oh, kan kemarin di juknisnya seperti ini'. Nah, itu sekali lagi itu masuk ranah dari kebijakan-kebijakan yang, ada juknis yang lahir seperti itu, mungkin karena ada konflik kepentingan dari pihak-pihak tersebut yang kebetulan mereka-mereka punya SPPG juga, kan," kata dia.
"Nah, itu yang secara kepentingan yang lebih besar, yaitu efisiensi anggaran, itu kan tidak masuk akal sesuatu yang Rp 6 juta per hari, padahal servisnya tidak diberikan. Ya. Itu saja mungkin, ya. Dan kami pasti adalah yang pihaknya tidak, tidak menerima, itu pasti," tambahnya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika