Nasional

MK Larang Dana Pendidikan Digunakan untuk Program MBG Mulai APBN 2027

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman...

30 Juli 2026, pukul 11:37 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara.

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahkamah mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.

sumber : Republika
Lihat di situs asli

Berita terkait