REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Menurut dia, putusan itu bakal ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam menyusun anggaran.
Menurut Sudaryono, BGN hanyalah lembaga negara yang bertugas melaksanakan program pemerintah. Namun, BGN tidak memiliki kewenangan menentukan besaran anggaran yang digunakan untuk melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga- Palu MK Mengetuk: Setelah MBG, Apa Lagi?
- BGN Larang SPPG Gunakan Barang Bersubsidi, Pengawasan Dapur MBG di Cimahi-KBB Diperketat
- Sambut Baik Putusan MK Soal MBG, JPPI: Semestinya Bisa Berlaku Tahun Depan
"Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah. Tentu saja, ini akan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya," kata dia saat konferensi pers di Gedung BGN, Jumat (31/7/2026).
Ia memastikan, pihaknya akan melaksanakan program MBG dengan sebaik-baiknya. Berapapun anggaran yang diberikan, program MBG dipastikan akan tetap berjalan dengan optimal.
Ihwal teknis soal anggaran untuk BGN, Sudaryono menyerahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski begitu, BGN dipastikan siap tetap menjalankan tugasnya melaksanakan program MBG.
"Terkait MK saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan. Kami adalah fokus pelaksana sampai dengan sejauh ini. Tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," kata dia.
Para pemohon berfoto usai sidang uji materil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/7/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. - (Republika/Prayogi)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika