REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus korupsi PT Asabri.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie langsung ditahan oleh Tim Jaksa Khusus Kejaksaan Agung dan dititipkan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika