JAKARTA -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan ijazah asli miliknya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi yang mengenakan kemeja batik dan peci hitam hadir sekitar pukul 08.30 WIB. Sebelum memberikan keterangan, ia menjalani pemeriksaan identitas dan mengucapkan sumpah sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati. Hakim juga mengingatkan Jokowi agar menjawab setiap pertanyaan secara jelas dan tegas.
Suasana ruang sidang sempat riuh ketika Jokowi meminta izin untuk memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung. Setelah mendapat persetujuan hakim, Jokowi mengangkat sejumlah dokumen ijazah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Aksi tersebut disambut sorak-sorai dan tepuk tangan pengunjung sidang.
Di tengah suasana tersebut, Roy Suryo yang duduk sebagai terdakwa terlihat tertawa lepas. Ia juga sempat meminta majelis hakim mengeluarkan pengunjung yang berteriak saat Jokowi memperlihatkan dokumen ijazahnya.
Persidangan ini menjadi bagian dari perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi. Di luar gedung pengadilan, sejumlah pendukung Jokowi turut hadir, sementara aparat gabungan TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.
Ikuti Whatsapp Channel Republika