Nasional

Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp 47 Juta Per Unit

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mempraktikkan modus penyimpangan yang berlipat-lipat. Pada klaster pengadaan motor listrik terungkap praktik korupsi yang...

12 Juni 2026, pukul 22:33 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mempraktikkan modus penyimpangan yang berlipat-lipat. Pada klaster pengadaan motor listrik terungkap praktik korupsi yang dilakukan para tersangka dimulai dengan mark up atau penggelembungan harga per unit kendaraan non-BBM untuk kebutuhan transportasi program bikinan Presiden Prabowo Subianto itu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, penggelembungan harga itu, pun dilakukan dari luar oleh perusahaan tunggal penyuplai motor listrik. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, BGN pada periode 2025 merencanakan untuk melakukan pengadaan sebanyak 21.801 unit kendaraan motor listrik.

Baca Juga

Dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut, di internal BGN juga melakukan pengaturan harga nilai per unit melalui penaksiran. Setelah itu perusahaan tunggal penyedia motor listrik tersebut, juga melakukan penggelembungan harga untuk menyesuaikan dengan pagu anggaran per unit yang disetujui oleh BGN.

Syarief mengungkapkan itu dalam kronologis perkara dalam penetapan tersangka Andrew Mulyono (AM), Jumat (12/6/2026). Andrew Mulyono merupakan tersangka ke-5 dalam kasus korupsi MBG pada BGN tersebut. Penyidik menjebloskan Andrew Mulyono ke sel tahanan atas perannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang mengakuisisi PT ASE sebagai penyuplai tunggal kebutuhan 21.801 motor listrik di BGN untuk program MBG. 

“AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak internal BGN dan tersangka,” kata Syarief.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN). - (ANTARA FOTO/Fauzan)

Nilai akhir dari penggelembungan harga per unit motor listrik senilai Rp 47 juta dengan merk kendaraan EMMO. BGN sebagai penyelenggara utama program MBG kata Syarief sudah membayar penuh setotal Rp 1,1 triliun dari seluruh pengadaan motor listrik tersebut.

“AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief.

Sebelum tersangka Andrew Mulyono mendapatkan pembayaran seratus persen dari pengadaan motor listrik senilai Rp 1,1 triliun itu, pun praktik pengaturannya memang sudah diatur sejak awal.

Kata Syarief berawal dari Andrew Mulyono sebagai pengendali atas PT YAT pada 2025 melakukan pertemuan dengan tersangka Lodewijk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan itu Andrew Mulyono memang mempresentasikan tentang PT YAT sebagai perusahaan yang dapat menyediakan kendaraan motor listrik untuk memperlancar transportasi program MBG. Dari pertemuan itu pula, Andrew Mulyono mendapatkan akses informasi resmi terkait BGN yang akan melakukan pengadaan kendaraan motor listrik, untuk kebutuhan program MBG. 

Setelah mengetahui adanya rencana pengadaan itu, kata Syarief, tersangka Andrew Mulyono pada Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN. Komunikasi itu untuk mendesak agar BGN merealisasikan pengadaan motor listrik tersebut. Padahal kata Syarief, PT YAT sebagai pihak swasta penyuplai kendaraan listrik belum memiliki dealer, ataupun bengkel resmi yang menjadi syarat oleh BGN untuk mendapatkan proyek pengadaan tersebut.

Tetapi, kata Syarief, Andrew Mulyono mengambil jalan lain untuk mendapatkan proyek tersebut dengan mengakuisisi PT ASE yang selama ini dikenal sebagai penyedia dan penyuplai kendaraan listrik.

Andrew Mulyono menjadi tersangka ke-5 dalam pengusutan korupsi MBG. Pekan lalu, penyidik Jampidsus sudah menetapkan tiga mantan pemimpin BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya. Penyidik baru-baru ini juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka ke-4 yang diketahui sebagai salah satu orang dekat Sony Sonjaya saat menjabat sebagai wakil kepala BGN. Pengusutan korupsi MBG oleh Kejagung ini sebetulnya terdiri dari beberapa klaster. 

Klaster pertama terkait dengan korupsi jual-beli titik-titik mitra SPPG yang memproduksi dan penyaluran MBG ke 83 juta siswa penerima manfaat MBG. Pada klaster kedua pengusutan terkait dengan korupsi dalam penggelembungan harga  pengadaan sarana dan prasarana, serta jasa pada BGN yang menjadi penyelenggara program MBG.

Lihat di situs asli

Berita terkait