Nasional

MPR Ungkap Poin-poin Penting PPHN, Opsi Amendemen UUD 1945 Menguat

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengungkap poin penting PPHN yang siap dibahas. PPHN akan menjadi pedoman pembangunan negara yang berlaku di setiap pemerintahan.

6 Agustus 2026, pukul 09:58 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik MPR Ungkap Poin-poin Penting PPHN, Opsi Amendemen UUD 1945 Menguat CNN Indonesia Kamis, 06 Agu 2026 16:58 WIB Bagikan: url telah tercopy Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengungkap sejumlah poin penting dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang pembahasannya telah rampung dan siap dibawa ke tahap selanjutnya. (ANTARA/HO-MPR) Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengungkap sejumlah poin penting dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang pembahasannya telah rampung dan siap dibawa ke tahap selanjutnya.

Eddy mengatakan, PPHN pada prinsipnya merupakan pedoman arah pembangunan negara ke depan. Sehingga, statusnya akan tetap berlaku dalam setiap pergantian pemerintahan.

Lihat Juga :MPR Ungkap 3 Opsi Payung Hukum PPHN Usai Temui Presiden

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan gitu," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (6/8).

Dia menyebut, beberapa poin penting dalam PPHN akan mengatur pedoman pembangunan sumber daya manusia, penegakan hukum, hingga penguatan sektor ekonomi, melalui hilirisasi industri.

Menurut Eddy, PPHN akan bersifat umum sehingga tak akan mengatur secara rinci. Misalnya, soal pemilu tertutup atau terbuka.

"Politik demokrasi ada di situ, tapi ya kita hanya mengatur garis besarnya saja ya. Jadi tidak- tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka tertutup nggak ada gitu ya, dapil dikurangi atau ditambah nggak ada gitu," katanya.

Lihat Juga :Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mencuat di DPR

Setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus lalu, Eddy menyebut PPHN kini akan dikembalikan ke Badan Pengkajian MPR untuk proses pematangan produk hukum.

Dari tiga opsi, dia menyebut opsi amendemen dan TAP MPR menjadi opsi yang paling dipertimbangkan.

Sementara, satu opsi sisanya, yakni melakui undang-undang, dianggap lemah, karena tak memiliki kedudukan hukum yang kuat.

"UU tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu," kata dia.

(thr/fra)

[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait