REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Muiz Ali mengingatkan agar pelaksanaan karnaval dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI tetap menjaga norma agama dan ketertiban umum.
Menurut dia, peserta karnaval tidak boleh mengenakan busana yang mengarah pada tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis.
Baca Juga- Ahmad Baso: KH Hasyim Asy'ari Pernah Rangkap Jabatan di Partai Politik, NU tidak Kaku
- Di Tengah Moratorium, BGN Bakal Buka 114 Dapur Baru Pekan Depan
- Polisi Diduga Terobos Lampu Merah Tabrak Balita hingga Tewas
Kiai Muiz mengatakan, kemerdekaan Indonesia merupakan nikmat yang harus disyukuri dengan memperkuat persatuan, memperbanyak dzikir dan doa, serta mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang bermanfaat bagi bangsa.
Selain itu, Kiai Muiz mengimbau agar penyelenggaraan karnaval tidak mengganggu pengguna jalan maupun aktivitas masyarakat.
"Karnaval yang biasa dilaksanakan saat momentum Agustusan atau perayaan lainnya sebisa mungkin pelaksanaannya tidak mengganggu jalan raya," ujar dia kepada Republika, Jumat (7/8/2026).
Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU ini juga menyoroti fenomena peserta karnaval yang mengenakan pakaian lawan jenis demi hiburan. Menurut dia, hal tersebut termasuk tasyabbuh yang dilarang dalam Islam.
"Peserta karnaval juga tidak boleh berpenampilan atau berbusana yang mengarah pada tasyabbuh (menyerupai) antar jenis," kata dia.
Warga menandatangani kain putih saat kampanye dan deklarasi anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Padang, Sumatera Barat, Ahad (21/6/2026). Pemprov Sumbar, Polda Sumbar, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mengajak seluruh masyarakat dalam aksi deklarasi anti LGBT dengan menandatangani kain putih sepanjang satu kilometer dan berkomitmen menindak pelaku dengan hukum adat serta membasmi atau mengusirnya dari tanah Minang. - (ANTARA FOTO/Fitra Yogi)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika