Nasional

MUI Jateng Tolak Konser Andrea Bocelli, Kapolda Bantah Ada Pencabutan Izin

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Noor Achmad, menolak penyelenggaraan konser penyanyi asal Italia, Andrea Bocelli, di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang. Penolakan tersebut...

15 Oktober 2026, pukul 22:43 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Noor Achmad, menolak penyelenggaraan konser penyanyi asal Italia, Andrea Bocelli, di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang. Penolakan tersebut terkait dengan dugaan afiliasi musisi tersebut dengan Zionis Israel.

“Sesuai dengan kebijakan MUI pusat, konser Andrea Bocelli di Indonesia harus dibatalkan. Maka MUI Jawa Tengah mendukung larangan tersebut, termasuk di Candi Borobudur atau tempat lain,” kata Noor ketika diwawancara, Kamis (15/10/2026). 

Baca Juga

Menurut Noor, pembatalan serta pelarangan konser Bocelli sejalan dengan kebijakan politik pemerintah Indonesia. “Pelarangan sekaligus untuk mengakomodasi aspirasi sebagian besar umat Indonesia,”kata dia.

Noor pun mengingatkan para promotor acara musik di Tanah Air agar lebih teliti ketika hendak mengundang artis ke Indonesia. Dalam konteks ini, harus dipastikan bahwa bintang tamu yang diundang tidak mendukung dan terafiliasi Zionisme Israel. 

“Mereka harus paham tentang kondisi umat Islam Indonesia. Jangan sampai bikin gaduh dengan mengundang artis asing yang terafiliasi Zionis Israel,” kata Noor.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan (kiri) saat pisah sambut dengan Wakalemdiklat Polri Irjen Ribut Hari Wibowo di Kota Semarang, Selasa (6/10/2026). - (Antara/IC Senjaya)

Sementara itu Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, penerbitan izin penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di kawasan Candi Borobudur merupakan wewenang Mabes Polri. Dia membantah narasi soal adanya pembatalan atau pencabutan izin konser tersebut.

“Enggak, enggak ada membatalkan,” ujar Roy saat diwawancara di Kantor DPRD Jateng dan dikonfirmasi soal kabar pembatalan atau pencabutan izin konser Andrea Bocelli, Kamis (15/10/2026).

Dia menjelaskan, untuk penyelenggaraan konser Bocelli, rekomendasi diterbitkan dari tingkat Polresta Magelang. Rekomendasi selanjutnya ditembuskan ke Polda Jateng. Polda selanjutnya meneruskan rekomendasi ke Mabes Polri. 

“Kita tidak pernah membatalkan. Kita tidak pernah merekomendasikan untuk mencabut izin, tidak. Hanya merekomendasikan melalui penilaian kita. Hasil penilaian itu nanti kita angkat sampai ke Mabes Polri,”kata Roy.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait