REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang mengungkapkan alasan banyak warga negara asing (WNA) yang menjadi mualaf di wilayah Karawang. Mayoritas WNA laki-laki maupun perempuan menjadi mualaf karena akan melangsungkan pernikahan.
Sekretaris I MUI Karawang Ustaz Yayan Sopyan mengatakan tiga tahun terakhir banyak warga negara asing dan lokal datang ke MUI Karawang ingin menjadi mualaf. Ia sendiri mengaku langsung yang membimbing para WNA atau warga lokal untuk mengucapkan syahadat.
Baca Juga- Hasil Riset Peneliti BRIN, Termasuk Nuklir Dipamerkan ke Presiden
- Jakarta Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Ciangir dan Kerja Sama Antardaerah
- Ekonomi Tumbuh 5,29 Persen, Kemiskinan Turun, Mengapa Daya Beli Masyarakat Belum Pulih?
"Dua tahun kemarin kurang lebih dari 40 orang yang memang masuk Islam, hampir 40 persen dari warga negara asing dari China, Hongkong Jepang, Korea, Thailand malah tahun kemarin dari ada Finlandia dan Jerman," ucap dia saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Ia menuturkan mayoritas WNA yang menjadi mualaf bekerja di kawasan industri. Mereka berkenalan dengan warga lokal Karawang dan memutuskan untuk menikah. Salah satu syaratnya satu agama.
"Kenapa ke kantor MUI karena kemenag dan KUA menyerahkan ke MUI untuk ikrar kalimat syahadat termasuk Disdukcapil," ungkap dia.
Ia mengatakan MUI Karawang sangat senang dan bahagia. Sebab hidayah Allah SWT didapat dengan cara apapun dan dimanapun termasuk pernikahan.
"Kami MUI senang-senang saja dan bahagia berarti hidayah Allah didapatkan dengan cara apapun, dimanapun. Hidayah melalui pernikahan, azan dan akhlak kaum muslim di negara masing masing," kata dia.
Ia menyebut WNA asal Finlandia bersyahadat di MUI Karawang karena di daerahnya tidak terdapat komunitas muslim. Mayoritas WNA menjadi mualaf karena pernikahan.
"Contoh dari Thailand mualafnya wanita, laki-lakinya orang Karawang. Alhamdulillah sampai saat ini langgeng. Kami memberikan syarat, kami tidak mempersulit masuk Islam tapi memperketat dengan syarat tertentu," kata dia.
Untuk WNA, ia mengatakan harus mengisi formulir dan mengisi materai serta memiliki paspor dan visa. Selain itu, sertifikat mualaf diberikan apabila sudah dikhitan dengan langsung diperiksa.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengantisipasi agar pernikahan WNA dengan warga lokal tidak menjadi tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadi mualaf. Sejauh ini, ia mengatakan tidak terdapat laporan terkait perdagangan orang.
"Alhamdulillah, Islam pesat berkembang pesat. Lebih banyak laki-laki (mualaf)," kata dia.
Pihaknya tidak mengetahui persis alasan WNA menjadi mualaf. Akan tetapi pihaknya berharap itu merupakan hidayah.
Sementara itu, Ketua MUI Karawang KH Tajudin mengatakan pihaknya tetap melakukan antisipasi terhadap WNA yang akan menjadi mualaf. Karena dikhawatirkan hanya untuk kawin mutah.
Ikuti Whatsapp Channel Republika