REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi dewan pengawas badan tersebut. Terkait dasar hukum pembentukan dewan pengawas BGN, Prasetyo menyebut masih mengkaji kebutuhan pembaruan regulasi.
"Ya itu kan permintaan, ya atau permohonan dari Bapak Presiden karena pengalaman beliau dirasa masih bisa untuk membantu BGN," kata Prasetyo ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Baca Juga- Kepala BGN: Program MBG adalah Tender Politik Presiden Prabowo
- Preisden Prabowo Setuju Kuntadi Menjadi Jampidus Gantikan Febrie Adriansyah
- Ini Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Sebagai Kepala BGN
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) belum memuat nomenklatur "dewan pengawas" secara tegas. Perpres itu hanya mengatur keberadaan "dewan pengarah".
“Nanti kita lihat, ya. Sebenarnya maknanya bisa jadi sama, ya, dewan pengarah maupun dewan pengawas dalam hal menjalankan tugasnya," kata dia.
Menurut Prasetyo, pemerintah tidak ingin terjebak dalam perbedaan istilah antara 'pengarah' dan 'pengawas'.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika