Nasional

NasDem Respons Ajakan PKS Soal Ijazah Gibran: Belum Ada Arahan Ketum

Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menanggapi ajakan PKS untuk diskusi soal ijazah Gibran. NasDem fokus pada RUU Perampasan Aset tanpa arahan lebih lanjut.

28 Oktober 2026, pukul 21:15 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik NasDem Respons Ajakan PKS Soal Ijazah Gibran: Belum Ada Arahan Ketum CNN Indonesia Kamis, 29 Okt 2026 04:15 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi ajakan Partai PKS untuk membangun komunikasi terkait polemik bukti ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/FAUZAN) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi ajakan Partai PKS untuk membangun komunikasi terkait polemik bukti ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sahroni menyebut belum ada arahan dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait hal ini.

Lihat Juga :Belasan Warga ke Rumah Jokowi Bawa Surat Tuntutan soal Ijazah & Gibran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan NasDem sendiri, Ketua Umum memerintahkan tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku, kerja memberikan dukungan kepada pemerintah. Yang lain-lain belum ada perintah," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/10).

Sahroni menyebut partainya saat ini masih fokus membahas RUU Perampasan Aset yang dianggapnya mendesak.

"Kami belum ada arahan apapun dari ketua umum, fokus kami kerja untuk selesaikan RUU Perampasan Aset yang paling urgent nih," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid mengaku bakal berkomunikasi dengan fraksi lain untuk membahas lanjutan polemik Ijazah Gibran. Menurut Kholid, komunikasi tersebut telah menjadi arahan Presiden PKS Al Muzammil Yusuf.

Lihat Juga :Sekjen PKS Sudah Komunikasi dengan PDIP soal Polemik Ijazah Gibran

Kholid menjelaskan, PKS ingin menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat terkait polemik Ijazah Gibran. Menurut dia, putusan MK terkait ijazah Gibran harus menjadi momentum evaluasi tata kelola sistem Pemilu.

Sementara itu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya membuka ruang untuk dialog bersama partai lain.

Hasto juga menyinggung putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Ia menilai proses yang melatarbelakangi putusan itu mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.

"Di luar itu, kemudian ternyata juga dari aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh konstitusi, adanya syarat ijazah SMA atau sederajat, ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya ijazah itu," katanya.

Hasto mengaitkan persoalan tersebut dengan standar etika yang harus dipenuhi pejabat negara.

"Ketika dua hal ini telah dilanggar, yaitu dari aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimum untuk ijazah, maka ini sudah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di muka publik," ujarnya.

(knf/fra) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait