REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Tim 9).
Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang disebut turut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto