Nasional

Oegroseno Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi soal Kasus Lahan Hari Ini

Mantan Wakapolri Oegroseno akan hadir untuk klarifikasi kasus pengadaan lahan Sepolwan pada 30 Juli. Proses ini bukan kriminalisasi, kata Polri.

30 Juli 2026, pukul 01:33 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Oegroseno Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi soal Kasus Lahan Hari Ini CNN Indonesia Kamis, 30 Jul 2026 08:33 WIB Bagikan: url telah tercopy Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno bakal memenuhi undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri di kasus pengadaan lahan Sepolwan pada Kamis (30/7) hari ini. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah) Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno bakal memenuhi undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri di kasus pengadaan lahan Sepolwan pada Kamis (30/7) hari ini.

Oegroseno sedianya dijadwalkan dimintai keterangan pada Kamis (23/7). Namun, ia meminta penundaan lantaran memiliki kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Lihat Juga :3 Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi Dokter Icha Masih Terima Gaji

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi (hadir memenuhi undangan klarifikasi), jam 10," kata Oegroseno saat dikonfirmasi, Kamis.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri kembali melayangkan undangan klarifikasi terhadap Oegroseno terkait kasus pengadaan lahan Sepolwan.

"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (23/7).

Dalam kesempatan itu, Totok kembali menegaskan bahwa undangan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.

Lihat Juga :LPSK Koordinasi Polda Metro di Kasus Kematian Sutrimo

Totok menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait