JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi terhadap sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal. Salah satunya adalah kasus manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang menghasilkan keuntungan tidak sah lebih dari Rp 5 miliar.
Ketiga kasus pelanggaran tersebut meliputi, pertama, kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Kedua, kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan periode 2017 hingga 2020. Ketiga, kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Baca Juga- IHSG Anjlok, Isu MSCI dan Kasus Penyadapan Bayangi Pasar Saham
- IHSG Tertekan Sentimen Global dan Inflasi Pangan
- IHSG Melemah ke 4.917, Analis Ingatkan Risiko Risk-Off dan Arus Modal Keluar
“Penetapan tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (4/11/2026).
Lebih detail, terkait penegakan ketentuan atas kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), OJK menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan Pasal 22 angka 35 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pola transaksi saham yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan/atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.
“Hasil pemeriksaan OJK mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR. Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya,” terang OJK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap sejumlah pihak.
Satrijanto Tirtawisata tercatat melakukan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM terkait penciptaan gambaran semu dan manipulasi perdagangan saham PANR. Tindakan administratif yang dikenakan kepadanya berupa perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp 5.073.291.914.
Kemudian, Melani dinilai terlibat dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR. Tindakan administratif yang dikenakan kepadanya adalah larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.
Sanksi serupa dikenakan kepada Upita Amalia. Dia dinilai terlibat dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR. Tindakan administratif yang dikenakan kepadanya berupa larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut, OJK juga memerintahkan perusahaan efek terkait untuk melakukan penutupan rekening efek.
OJK mencatat ada 18 nama pemilik rekening yang terkait dengan perintah penutupan rekening efek tersebut. Mereka adalah Tan Hok Kiong alias Arifin dengan rekening di PT Artha Sekuritas Indonesia; Anas Zahrial Sirait di PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas; Eka Budi Muliawati di PT Waterfront Sekuritas; Rubianto di PT Yakin Bertumbuh Sekuritas; Gita Kurnia di PT Wanteg Sekuritas; serta Mario di PT Indo Capital Sekuritas.
Selain itu, terdapat Jonny di PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas; Azirwan di PT Victoria Sekuritas Indonesia; Gatot Dermawan di PT Evergreen Sekuritas Indonesia; Renica Meilani di PT Bumiputera Sekuritas; Eni Nuraeni di PT Yakin Bertumbuh Sekuritas; Noto Subagyo di PT KGI Sekuritas Indonesia; Mangasi Firman Ericson di PT Ekuator Swarna Sekuritas; Susanti di PT Yakin Bertumbuh Sekuritas; Dadang Nopiyandi Ohom di PT Elit Sukses Sekuritas; Ariansyah Mardian di PT OCBC Sekuritas Indonesia; Iswan di PT Waterfront Sekuritas; serta Pius Sebastian di PT Sucor Sekuritas.
“Perintah penutupan rekening tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan OJK. Praktik manipulasi perdagangan, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal,” terangnya.
Kasus kedua adalah penegakan hukum terhadap Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). OJK menjelaskan telah menetapkan sanksi administratif terhadap tiga anggota Direksi BOGA yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 hingga 2020, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017—2020 yang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO),” jelasnya.
OJK menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU P2SK karena menyajikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK.
Secara terperinci, Arif, Yayan, dan Hendricus masing-masing dikenai sanksi denda sebesar Rp 825 juta atas pelanggaran berupa penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA periode 2017—2020. Dengan demikian, total denda yang dikenakan mencapai Rp 2,47 miliar.
“OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Kasus ketiga berkaitan dengan tindakan administratif terhadap Lianiwati, yang sebelumnya merupakan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) Nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berakhir pada 18 November 2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah,” ungkapnya.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup tiga hal. Pertama, Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU P2SK, terkait tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah. Kedua, angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020, terkait pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah dari nasabah. Ketiga, Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016, terkait persyaratan integritas.
“Dengan mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun,” jelasnya.
OJK menegaskan setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan atas aset dan kepentingan nasabah.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika