REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji suatu konsep terkait pembatasan kepemilikan maksimum atas PT Bursa Efek Indonesia (BEI), yang akan dimasukkan sebagai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Demutualisasi. Namun demikian, OJK membuka kemungkinan adanya kelebihan batasan kepemilikan pihak tertentu atas BEI pasca Demutualisasi, sepanjang melalui proses penilaian dan persetujuan terlebih dahulu di OJK.
"Jika memenuhi kriteria sebagai pihak yang kita pandang sebagai mitra strategis bagi pengembangan industri dan Bursa Efek, maka kelebihan batasan kepemilikan pihak tersebut hanya dapat dimungkinkan sepanjang melalui proses penilaian dan persetujuan di OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi ditemui seusai Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga- OJK dan LPS Kompak Dukung Destry Damayanti Jadi Gubenur BI, Ini Alasannya
- Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta, OJK Tekankan Integritas
- OJK Dorong Literasi Keuangan di GIIAS 2026, Waspadai FOMO hingga Doom Spending
Hasan mengatakan ketentuan itu akan berlaku bagi tiga lembaga yang merepresentasikan keterwakilan negara yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Danantara Indonesia, serta berlaku bagi pihak lain yang berminat memiliki saham BEI.
"Tentu tidak ada indikasi spesifik terkait jumlah kepemilikan dari semua pihak, termasuk tiga lembaga yang disebutkan secara spesifik di Undang-Undang (UU). Hanya kami sedang memikirkan satu konsep untuk secara umum akan ada pembatasan kepemilikan maksimum yang diizinkan tanpa melalui persetujuan OJK oleh satu pihak tertentu," ujar Hasan.
Terkait besaran batas maksimum kepemilikan saham atas BEI tersebut, Ia mengungkapkan OJK saat ini masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan praktik yang berlaku di sejumlah bursa negara lain.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : ANTARA