Nasional

OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dalam Kasus PT Jiwa Prolife Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap hasil penyitaan aset dalam perkara tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Jiwa Prolife Indonesia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Sebanyak 485...

9 Juli 2026, pukul 11:00 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap hasil penyitaan aset dalam perkara tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Jiwa Prolife Indonesia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Sebanyak 485 barang bukti dengan nilai aset mencapai Rp113,97 miliar diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

sumber : Antara Foto

Ringkasan dari sumber media. Baca berita lengkap di situs asli.

Lihat di situs asli

Berita terkait