REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap hasil penyitaan aset dalam perkara tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Jiwa Prolife Indonesia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Sebanyak 485 barang bukti dengan nilai aset mencapai Rp113,97 miliar diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto