REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara meringkus buron (DPO) kasus narkotika, Muhammad Ridwan (MR) alias Bos Gendut. Penangkapan itu dalam operasi besar-besaran di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban Kampung Narkoba yang dilakukan pada Oktober 2025. Saat itu pelaku melarikan diri setelah tersangkut kasus kepemilikan 98 kg sabu, uang tunai Rp1,4 miliar, berbagai logam mulia, serta tujuh pucuk senjata api.
Baca Juga- Travis Kelce Bilang Pernikahan dengan Taylor Swift Malam Terbaik Sepanjang Hidupnya
- ITB Ingatkan Potensi Kekeringan 1998 Bisa Terulang Saat Ini
- Isyarat Gantung Sepatu Lionel Messi dalam Eulogi untuk Mendiang Sang Ayah
Kegiatan operasi gabungan ini diawali dengan apel kesiapan personel yang dipusatkan di Kantor BNNK Jakarta Utara pada pukul 05.30 WIB. Setelah melakukan koordinasi matang, tim gabungan bergerak menuju beberapa target operasi di wilayah Kampung Bahari.
"Sasarannya tidak hanya kediaman pribadi MR, tetapi juga rumah milik dua bandar narkoba lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut, yaitu A alias Lopes dan seorang bandar berinisial Kimmul," kata Direktur Penindakan dan Pengerjaran (Dakjar) BNN, Roy Hardi Siahaan pada Kamis (13/8/2026).
Dalam proses penggeledahan, tim gabungan menyisir lokasi yang diduga menjadi titik utama penyimpanan barang bukti narkotika dan senjata. Lokasi yang digeledah meliputi garasi serta kediaman MR di Jalan Bak Air dan Jalan Samudra, serta rumah milik A alias Lopes dan Kimmul di kawasan Jalan Bak Air, Tanjung Priok.
"Operasi ini ditujukan untuk memutus mata rantai distribusi narkoba yang selama ini meresahkan warga Kampung Bahari," ujar Roy.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika