REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Keempat tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp2,7 miliar serta menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika