Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap keberadaan pabrik produksi beras fortifikasi bodong yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto mengatakan produksi beras fortifikasi bodong itu dilakukan oleh PT UDS di wilayah Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Ia menyebut pengungkapan keberadaan pabrik itu berawal dari hasil uji laboratorium terhadap empat sampel merek beras fortifikasi yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok dan Ikan Mas Cupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Lihat Juga :Hasto Usai Putusan MA: Rakyat Desak Gibran Mundur Jangan DiabaikanSuhasto menjelaskan sedianya produk beras fortifikasi bermanfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting.
Akan tetapi, yang ditemukan justru tidak ada kandungan gizi yang sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan.
"Maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang," jelasnya.
Dalam kasus ini, ia mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi mulai dari pihak Bapanas, Direktur Utama hingga Kepala Produksi PT UDS. Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Suhasto mengatakan dari hasil penggeledahan pada Jumat (30/10) kemarin, pihaknya turut menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram.
Rinciannya terdiri dari 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Selain itu, turut disita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.
"Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta," tuturnya.
Lebih lanjut, Suhasto mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa PT UDS telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Lihat Juga :Usai MK, Kini MA Juga Batalkan Bukti Kelulusan SMA GibranAtas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.
(tfq/isn) Bagikan: URL berhasil disalin